Belasan PNS Pemkab Situbondo Dijatuhi Hukuman Disiplin

Iklan Semua Halaman

Belasan PNS Pemkab Situbondo Dijatuhi Hukuman Disiplin

20/12/2022

Syamsuri, Kepala BKP SDM Situbondo (foto.ary)


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Hingga pertengahan Desember  2022, tercatat sebanyak 17  orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Bahkan, empat  orang PNS diantaranya diberhentikan sementara.


Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP  SDM)  Kabupaten  Situbondo Syamsuri mengatakan, hingga pertengahan Desember  2022, tercataat sebanyak 17  pengaduan tentang PNS yang masuk ke kantor BKP dan SDM Kabupaten  Situbondo. Bahkan, empat orang PNS diberhentikan sementara karena dalam proses pidana.


”Sehingga dengan tambahan empat PNS yang diberhentikan sementara, jumlah total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun 2022 sebanyak 21 orang. Khusus empat PNS tersebut diberhentikan sementara,  karena dalam proses pidana,"kata Syamsuri, Selasa (20/12/2022).


Menurut dia, dari jumlah total 21  orang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin selama tahun 2022, mereka menerima sanksi hukuman disiplin yang bervariatif.


”Dengan rincian, lima orang PNS menerima sanksi disipilin tingkat ringan, tiga  orang PNS mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan sebanyak sembilan  orang PNS menerima sanksi tingkat berat, dan 4 PNS diberhentikan sementara," ujar Syamsuri.


Lebih jauh Syamsuri  menambahkan, pada tahun 2022 ini, jumlah PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disipilin lebih tinggi  dari tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun  2021  lalu tercatat sebanyak 13 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, yang  pengaduaan masuk ke Kantor BKP dan SDM Kabupaten  Situbondo.


”Sedangkan untuk tahun 2022  ini, sebanyak 17  orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,”katanya.


Syamsuri menegaskan, khusus  permintaan izin perceraian PNS   menurun  jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Untuk tahun 2022 permintaan izin perceraian sebanyak 17 orang PNS, untuk tahun 2021 lalu sebanyak 11 orang PNS.


"Menariknya, meski jumlah  permintaan izin perceraian menurun  yang masuk ke Kantor BKP SDM, namun PNS yang resmi bercerai  baik tahun 2021 dan tahun 2022 itu, diketahui jumlahnya sama, yakni  7 orang PNS,"pungkasnya.(ary)