Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selama tiga bulan terakhir Tahun 2022, petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka kasus tindak pidana kriminal.
Sebanyak 20 orang tersangka tindak pidana kriminal tersebut, mereka terlibat dalam delapan kasus diwilayah hukum Polres Situbondo. Rinciannya, dua kasus pencurian dan pemberatan (Curat), satu kasus pencabulan, satu kasus mafia tanah, satu kasus perampasan, empat kasus perjudian, satu kasus perampasan.
Sedangkan satu kasus narkoba, namun dalam kasus ini Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap empat orang tersangka, dengan barang bukti seberat 5,6 gram narkoba jenis Sabu-sabu, empat tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Besuki, Situbondo.
“Ini merupakan hasil ungkap personel Satreskrim dan Satreskoba Polres Situbondo selama tiga bulan tahun 2022,”kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Selasa (29/12/2022).
Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima sepeda motor, dua buah kunci leter T, satu buah senjata tajam, satu unit mesin diesel, dan lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp9,245 juta.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu celana dalam, seragam sekolah motif batik, tiga sertifikat, satu mesin printer,"bebernya.
Perwira melati dua yang akrab dipanggil Andi menegaskan, untuk mengantisipasi tindak pidana kriminal di Situbondo, baik tindak pidana kriminal perjudian, narkoba maupun adanya balap liar yang meresahkan warga.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada warga Situbondo, untuk tidak segan-segan menginformasikan ke Polres Situbondo melalui hotline 110,"pungkasnya.(ary)