Selama Tiga Bulan, Polres Situbondo Amankan 20 Pelaku Tindak Pidana Kriminal

Iklan Semua Halaman

Selama Tiga Bulan, Polres Situbondo Amankan 20 Pelaku Tindak Pidana Kriminal

29/11/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selama tiga bulan terakhir  Tahun 2022, petugas  Satreskrim dan Satreskoba  Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 20 orang  tersangka  kasus tindak pidana kriminal.


Sebanyak 20 orang  tersangka  tindak pidana kriminal tersebut, mereka  terlibat dalam delapan kasus diwilayah hukum  Polres Situbondo. Rinciannya, dua  kasus pencurian dan pemberatan (Curat), satu kasus pencabulan, satu kasus mafia tanah, satu kasus perampasan, empat kasus perjudian, satu kasus perampasan.


Sedangkan satu kasus narkoba, namun dalam kasus ini Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap empat orang tersangka, dengan barang bukti seberat  5,6 gram narkoba jenis Sabu-sabu, empat tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Besuki, Situbondo.


“Ini merupakan hasil ungkap personel Satreskrim  dan Satreskoba Polres Situbondo selama tiga bulan tahun 2022,”kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya,  Selasa (29/12/2022).


Menurut dia, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima  sepeda motor, dua buah kunci leter T,  satu buah senjata tajam, satu unit mesin diesel, dan lima  unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp9,245 juta.


"Selain itu, petugas juga mengamankan satu celana dalam, seragam sekolah motif batik, tiga sertifikat, satu mesin printer,"bebernya.


Perwira melati dua yang akrab dipanggil Andi menegaskan, untuk mengantisipasi tindak pidana  kriminal di Situbondo, baik tindak pidana kriminal perjudian, narkoba maupun adanya  balap liar yang meresahkan warga.


"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada warga Situbondo,  untuk tidak segan-segan menginformasikan ke Polres Situbondo melalui hotline 110,"pungkasnya.(ary)