Pendaftaran Guru PPPK Akan Ditutup, Ini Info Kisaran Gaji dan Tunjangannya

Iklan Semua Halaman

Pendaftaran Guru PPPK Akan Ditutup, Ini Info Kisaran Gaji dan Tunjangannya

10/11/2022


 jurnalbesuki.com - Pendaftaran penerimaan tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan segera ditutup. Guru yang menjadi pelamar prioritas dan umum harus segera mendaftaran. Pasalnya penutupan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2022.


Para guru yang saat ini masih berstatus honorer harus segera memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya, perbaikan kesejahteraan yang lebih baik akan dapat diraih jika lolos dalam rekruitment. 


Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan. Klasifikasi ini juga berlaku pada besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. 


Gaji PPPK Guru dan non-guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK Guru yang telah diatur sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020: 

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Tunjangan PPPK Guru 2022 Kesejahteraan yang bakal diterima guru jika lolos dalam PPPK Guru 2022 adalah adanya tunjangan. 


Tunjangan PPPK meliputi: 

Tunjangan keluarga Tunjangan pangan 

Tunjangan jabatan struktural 


Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 


Demikian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru 2022. Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 sehingga peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan.(kompas/hans)