Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya. Ini Caranya!

Iklan Semua Halaman

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya. Ini Caranya!

25/11/2022

Ilustrasi Kepemilikan STNK (foto. detik)

 jurnalbesuki.com - Anda memiliki kendaraan yang bukan atas sendiri? atau kendaraan bermotor yang dibeli dari pemilik sebelumnya dan belum dibalik nama?. Tentu saja keadaan itu bisa membuat anda repot saat hendak melakukan perpanjangan STNK. 


Kendaraa yang anda beli dengan sebuah kendaraan bekas nama yang tertera di STNK adalah nama pemilik sebelumnya. Sehingga ketika hendak perpanjangan pajak, maka anda butuh KTP pemilik sebelumnya. 


Kondisi ini belakangan menjadi masalah karena harus menghubungi pemlik sebelumnya. Karena terkadang kesulitan dan memakan waktu lama. 


Lalu bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama?


Jawabannya bisa, yakni dengan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru. Cara itu paling mudah dan legal.


Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri.


Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:


1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Meterai


Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.


Jika semua dokumen sudah siap, Anda bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Tidak lupa bawa kendaraan yang sudah dibeli untuk dilakukan cek fisik.


Selanjutnya, daftar balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen termasuk bukti cek fisik ke loket. Jika semuanya sudah selesai, Anda bisa mendapatkan STNK baru.


Pengambilan STNK baru bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan petugas. Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran di loket.


(sumber: detik/hans)