Sidang Perdana, Putri Chandrawathi Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU

Iklan Semua Halaman

Sidang Perdana, Putri Chandrawathi Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU

17/10/2022

Putri Chandrawati Jalani Sidang (foto. sindonews)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Putri Chandrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat mengaku tidak paham dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).


Pengakuan tidak mengerti itu disampaikan istri Ferdy Sambo itu ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim. "Saudara terdakwa, apakah saudara mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum Tadi?, tanya majelis Hakm kepada Putri Chandrawathi (PC).


"Mohon maaf yang Mulia, saya tidak mengerti atas dakwaan tersebut," ujar PC menjawab.


Majelis Hakim kemudian memberikan penjelasan kepada Putri Chandrawathi tentang dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Namun lagi-lagi Putri menjawab tidak mengerti. "Silahkan anda berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Saudara," ujar Majelis Hakim.


Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani persidangannya tersebut. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya itu. "Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri. "Silakan penasihat hukum," jawab hakim. 


"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi menimpali. 


Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan pihak Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu. Namun, sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada sekitar pukul 19.00 WIB. "Saudara akan bacakan, tapi kita tunda dahulu untuk ishoma, mulai lagi pukul 19.00 WIB kurang seperempat," kata hakim menskor persidangan.(sindo/hans)