Ingat ya, Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Tanggal 17 Oktober 2022

Iklan Semua Halaman

Ingat ya, Ferdy Sambo Mulai Jalani Sidang Tanggal 17 Oktober 2022

12/10/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Nofriyansah Hutabarat (Brigadir ) akan dimulai pada 17 Oktober 2022 mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan Irjen Ferdy Sambo sebagai terdakwa. 


Selain Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Makruf juga akan diadili mulai senin pekan depan. "Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Selasa (11/10/2022).


Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Wahyu Iman Santosa diketahui ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.


"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).


Sementara anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan.


"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.


Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin akan diadili oleh Ahmad Suhel yang akan menjadi ketua majelis hakim.


Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri atas Djuyamto dan Hendrayustiawan.


Selanjutnya, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.


"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.


Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(detik/hans)