Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di rumahnya. Ia adalah Rahmad Efendi (38) warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Tim opsnal juga berhasil mengamankan dua barang bukti ponsel hasil curiannya, yang diketahui belum sempat terjual, yakni ponsel merk Xiaome Redmi 7 berwarna hitam, dan ponsel merk Vivo Y 12 berwarna hitam.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Rahmad Efendi itu, berdasarkan dua laporan korban ke Mapolres Situbondo, yakni korban Muhammad Wildan (18) warga Desa/Kecamatan Kendit pada 20 September 2022 lalu, dan laporan korban Deddi Tri Cahyono (39) warga Desa/Kecamatan Besuki pada 16 Januari 2020 lalu.
Sehingga dengan dasar dua laporan tersebut, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku curat Rahmad Efendi, dan dua buah barang bukti ponsel hasil curiannya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami kasus curat tersebut, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik.
"Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,"katanya.(fatur)