Wah, Mahfud MD Sebut Ada Kerajaan Sambo Dalam Institusi Polri dan Hambat Kasus Kasus Joshua

Iklan Semua Halaman

Wah, Mahfud MD Sebut Ada Kerajaan Sambo Dalam Institusi Polri dan Hambat Kasus Kasus Joshua

19/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Menteri Koordinator Hukum dan Ham RI, Mahfud MD  mengeluarkan isu bahwa kerajaan Irjen Ferdy Sambo. Kerajaan itu yang disebut menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Menurut Mahfud, kerajaan tersebut berada dalam struktur Polri. Mahfud mengistilahkan sebagai sub-Mabes.


"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022). 


Mahfud menandaskan, terdapat tiga klaster dalam kerajaan Sambo tersebut. Klaster itu membantu pembunuhan, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.


Klaster yang pertama adalah sekelompo orang yang membantu mengeksekusi korban secara langsung. Mereka yang disangkakan dengan pasal pembunuhan.


"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.


Mahfud mengatakan klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu, menurut Mahfud, merupakan bagian dari obstruction of justice.


"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya.


"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.


Mahfud menjelaskan klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka hanya menjalankan perintah.


"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.


Jika klaster satu dan dua harus diproses pidana, klaster ketiga tidak perlu dipidana. Menurut Mahfud, mereka hanya perlu diberi sanksi etik.


"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.


(sumber:detik.com/hans)