Truk Tonase Besar Melanggar Jam Operasi dirazia Polisi

Iklan Semua Halaman

Truk Tonase Besar Melanggar Jam Operasi dirazia Polisi

06/08/2022


 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang melakukan operasi tegas dengan menindak sedikitnya 12 truk yang melanggar jam operasional yang telah diberlakukan oleh Pemkab Lumajang. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa truk dengan tonase besar dilarang melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB. 


Pelanggaran itu menyebabkan kemacetan dijalan raya karena saat ini adalah jam padat. 


Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, IPDA Didit Ardiana Abdillah mengatakan saat dilapangan tadi pagi banyak sopir memarkir kendaraannya dipinggir jalan, karena mereka mengetahui ada petugas merazia. Sedangkan sopirnya hilang tak tau kemana, pihaknya selain melakukan tindakan juga menghimbau kepada para sopir agar tidak melintas di jam yang telah ditentukan.


Hal ini supaya tidak terjadi kemacetan, adanya peraturan seperti ini dari Pemkab Lumajang untuk memberi akses bagi masyarakat yang akan pergi ke kantor maupun adik-adik yang ke sekolah. 


"Kalau truk muatan diperbolehkan nanti jelas macet" kata Ipda Didit Kamis, (4/8/2022).


Ia mengungkapkan, bahwa pelanggaran itu sudah bukan jadi rahasia umum lagi, karena sudah banyak sopir truk tambang yang kena razia petugas. Terkait masih ada pelanggaran, petugas juga berharap semua pihak bisa lebih kompak melakukan penegakan ini. 


"Kami juga sudah tempatkan petugas di jalur KTL, jadi masyarakat jangan khawatir" tutupnya (Lumajangsatu/hans).