Serobot Tanah Warga, Kades Ketah Dilaporkan ke Mapolres Situbondo 

Iklan Semua Halaman

Serobot Tanah Warga, Kades Ketah Dilaporkan ke Mapolres Situbondo 

31/08/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Anik Januarita,  Kepala Desa (Kades) Ketah, Kecamatan Suboh,  Situbondo,  dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Situbondo. Pasalnya Kades perempuan 52 tahunan tersebut diduga menyerobot  tanah milik Supat.


Hendriansyah, kuasa hukum Supat mengatakan,  tercatat  seluas 1465 meter persegi, tanah milik korban Supat yang diserobot Kades Ketah.


"Sebenarnya kasus tersebut sudah lama kami laporkan mulai tanggal 10 Maret 2022. Untuk tanah yang diserobot ini bersertifikat atas nama pelapor. Yakni Pak Supat, yang hari ini dikuasai oleh Kepala Desa Ketah. Sekarang ini pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor,"kata Hendriansyah, Rabu (31/8/2022).


Menurut dia, aksi  penyerobotan tanah tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2021 lalu. Namun, upaya pihak keluarga dengan didampingi pengacara waktu itu menyerahkan sertifikat tanah, yang isinya bahwa tanah tersebut milik Pak Supat. 


"Tapi Kepala Desa Ketah justru  mengatakan jika sertifikatnya tidak sah, padahal dalam sertifikat itu pembuatan ahli waris dan proses sertifikasi hingga jadi sertifikat itu ada tanda tangan Anik Selaku Kades Ketah,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Hendri menambahkan, tanah yang diduga diserobot Kades Ketah itu, dijadikan akses jalan untuk truk dan pikap yang mengambil pasir di area sungai. 


"Tiap kali jalan (truk dan pick up -red) itu ada uang jalan. Kalau tidak salah untuk pick up itu Rp10 ribu, untuk truk Rp25 ribu sekali jalan. Uang itu diduga diambil Kades," pungkasnya.


Sementara itu,  Anik Januarita,  Kades Ketah, Kecamatan Suboh mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik pencemaran nama baik tersebut.


"Bahkan, dalam melaporkan balik pencemaran nama baik itu, saya akan membawa para ahli waris ke Mapolres Situbondo,"ancam Anik.(fatur)