Selama Agustus Tahun  2022, Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Judi dan Narkoba 

Iklan Semua Halaman

Selama Agustus Tahun  2022, Polres Situbondo Amankan 9 Tersangka Judi dan Narkoba 

22/08/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selama Agustus Tahun 2022, petugas Polres Situbondo, berhasil mengungkap  kasus judi, baik judi online maupun judi konvesional,   kasus  narkoba,  termasuk didalamnya pil trex dan minuman keras.


Namun, dari kasus judi dan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka. Rinciannya, sebanyak  empat tersangka kasus judi, dan sebanyak lima tersangka kasus narkotika.


Petugas Satreskoba juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti  sabu-sabu seberat 12,02 gram, pil trex sebanyak 1377 butir, sedangkan Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan 65 ekor burung merpati, satu set kartu remi, dan dua ponsel yang digunakan transaksi judi online, serta uang tunai Rp1,2 juta.


Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, keberhasilan  petugas untuk mengungkap kasus judi, baik judi online maupun judi konvensional itu, merupakan bentuk  komitmen Polres Situbondo untuk tidak memberikan  ruang gerak terhadap segala  bentuk perjudian.


"Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan tersangka sebanyak lima orang, yakni narkotika  Sabu-sabu dan  pil trex,"ujar AKBP Andi Sinjaya, Senin (22/8/2022).


Menurut dia, khusus kasus perjudian, para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara, sedangkan para tersangka narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Selain itu, para tersangka narkoba dijerat dengan pasal 106 ayat (1) juncto 197 subsider 98 ayat (2) juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"bebernya.


Perwira melati dua yang akrab dipanggil menambahkan, karena kasus perjudian merupakan atensi Kapolri, pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat Situbondo, untuk berperan berpartisipasi aktif agar segala praktik perjudian bisa dihilangkan diwilayah hukum Polres Situbondo.


"Jadi kami, juga mengharapkan laporan dan informasi dari seluruh elemen masyarakat, jika ada praktek perjudian di Situbondo   agar bisa melaporkan melalui 110 atau hotline Kapolres 081331998456,"pungkasnya.(fatur)