Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dilakukan Presiden

Iklan Semua Halaman

Pencopotan Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dilakukan Presiden

26/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan itu merupakan Produk Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada kamis (25/08/2022).


Namun hingga pengumuman pemecatan dilakukan, Ferdy Sambo masih nampak dengan seragam Dinas lengkap dengan Tanda BIntang dua di pundaknya. 


Seragam Dinas yang masih dikenakan Ferdy Sambo walaupun sudah dinyatakan dipecat dari Polri mendapatkan respon dan tanggapan bernada mempertanyakan dari banyak kalangan. 


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan respon atas berbagai pertanyaan tersebut.  "Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).


Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat. Selain Sambo, Bareskrim Polri juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan itu. Masing-masing adalah Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo). Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(cnbcindonesia/hans)