KPU Tutup Tahapan Pendaftaran, 40 Parpol Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu

Iklan Semua Halaman

KPU Tutup Tahapan Pendaftaran, 40 Parpol Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu

15/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 resmi ditutup pada hari Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, total sebanyak 40 Parpol resmi mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.


"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim dikutip Kabar Rakyat dari kpu.go.id,Senin (15/08/2022).


Komisoner KPU RI, August Mellaz menjelaskan, dari 40 Parpol yang mendaftar, 24 Parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan 16 Parpol dalam proses pemeriksaan berkas.


Sebanyak 40 Parpol yang mendaftar ke KPU tersebut dari 43 Parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.


“ Hingga batas akhir pendaftaran, ada 3 Parpol yang tidak melakukan pendaftaran yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat , “ jelasnya.


Berikut daftar 24 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap,


1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Partai Keadilan dan Persatuan.

3. Partai Keadilan Sejahtera.

4. Partai Persatuan Indonesia.

5. Partai Nasdem.

6. Partai Bulan Bintang

7. Partai Kebangkitan Nusantara.

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat.

10.Partai Gelora.

11.Partai Hanura

12.Partai Gerindra

13.Partai Golongan Karya.

14.Partai Kebangkitan Bangsa.

15.Partai Amanat Nasional

16.Partai Persatuan Pembangunan

17.Partai Buruh.

18.Partai Solidaritas Indonesia.

19.Partai Ummat.

20.Partai Republik

21.Partai Rakyat Adil Makmur.

22.

23.Partai Republik Satu.

24.Partai Republiku Indonesia.


Sedangkan 16 Parpol yang sedang dalam proses pemeriksaan berkas pendaftaran yakni,  


1. Partai Negeri Daulat Indonesia.

2. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.

3. Partai Reformasi.

4. Partai Kedaulatan Rakyat.

5. Partai Berkarya.

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

7. Partai Pelita.

8. Partai Kongres.

9. Partai Karya Republik.

10.Partai Bhineka Indonesia.

11.Partai Pandu Bangsa.

12.Partai Perkasa.

13.Partai Masyumi.

14.Partai Pemersatu Bangsa.

15.Partai Damai Kasih Bangsa.

16.Partai Kedaulatan.


(sumber: Kabarakyat/hans)