Hasil Sidang Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Iklan Semua Halaman

Hasil Sidang Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat

26/08/2022

 Foto : Ferdy Sambo menjalani Sidang Etik (dok. detikdotcom)

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Prosesi sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan. Hasilnya adalah Polri secara resmi memecat Sambo dari Keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia.


Keputusan sidang itu disampaikan oleh Pimpinan Sidang Kabaintelkam Polri Achmad Dofiri di Mabes Polri. Ferdy Sambo disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (26/08/2022) dini hari hari.


Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik sejak Kamis pagi. Polri menghadirkan 15 saksi pada sidang etik tersebut. 


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.


"Saya mau update informasi terkait saksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.


Tetapi juga terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).


Sementara saksi RE atau Bharada E juga akan menghadiri sidang etik secara daring. Sementara saksi yang lainnya hadir langsung di lokasi.


Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.


Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.


Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.(deti/hans)