Dua Debt Collector Mobil Dicocok Petugas, Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Dua Debt Collector Mobil Dicocok Petugas, Terancam 12 Tahun Penjara

11/08/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Dua orang debt collector mobil berhasil dicokok petugas kepolisian ketika berproses melaksanakan upaya perampasan mobil ysng sedang dikendarai oleh korban. 


Kedua Debt Collector itu masing-masing DS (44) Warga Dusun Maduran Desa Balung Tutul Kecamatan Balung dan ADW (38) warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. 


Saat ini keduanya sedang dalam pengamanan Polres Jember untuk proses tindak lanjut.


Informasi dari Kepolisian, penangkapan itu bermula dari petugas yang sedang melakukan patroli rutin dikawasan kota. Secara tidak sengaja melihat ada seorang perempuan menangis dikelilingi 2 orang lelaki. 


"Petugaspun berhenti dan mendatangi, ternyata kedua lelaki itu hendak merampas mobil milik perempuan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabo (10/08/2022).



Menurut pengakuan korban, Mereka menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil. Jika tidak, kendaraan milik korban akan disita oleh dua debt collector tersebut. “Setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku dan diancam akan disita mobilnya,” imbuhnya.



Bahkan, sebelum polisi datang, kedua pelaku tidak mengizinkan korban membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta. Korban sampai merasa ketakutan. Namun, kedua pelaku diketahui tidak mempunyai legalitas tugas untuk menagih angsuran tersebut. Pihak kepolisian yang saat itu patroli akhirnya meringkusnya.


“Setelah kami cek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan, sehingga keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti,” tutur Kasat.


Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(hans)