Tidak Terbukti, Penyidik Polres Situbondo  Kembalikan Sampel Kosmetik ke Distributor LW Skincare

Iklan Semua Halaman

Tidak Terbukti, Penyidik Polres Situbondo  Kembalikan Sampel Kosmetik ke Distributor LW Skincare

19/07/2022


 SItubondo (jurnalbesuki.com) - Tidak cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana, akhirnya penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo mengembalikan sampel kosmetik kepada 

Ani Safitri asal Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo selaku distributor kosmetik merek LW Skincare.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jember, semua produk kosmetik merek LW Skincare milik Ani Safitri dinyatakan terdaftar atau ternotifikasi di BPOM RI.


"Sehingga penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo  langsung mengembalikan sampel produk kosmetik merek LW Skincare kepada Ani Safitri selaku distributor, yang sebelumnya dijadikan barang bukti oleh penyidik,"ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (19/7/2022).


Menurut dia, selain kosmetik tersebut terdaftar atau ternotivikasi, namun   ijin edar kosmetik merek LW Skincare milik   Ani Safitri selaku distibutor, juga terdaftar di BPOM RI.



"Artinya tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan Ani Safitri selaku distributor. Makanya, kosmetik merek LW Skincare boleh diedarkan, karena sudah terdaftar di BPOM RI,"pungkasnya.


Sementara itu, Susiawan  kuasa hukum Ani Safitri mengatakan, setelah konfirmasi langsung dengan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo,  hasil sounding yang dilakukan penyidik dengan BPOM RI Jember, semua produk kosmetik merek LW Skincare milik Ani Safitri selaku distributor dinyatakan sudah terdaftar di BPOM RI.


"Makanya, hari ini (Selasa red-), penyidik langsung menyerahkan sampel kosmetik merek LW Skincare, yang sebelumnya dijadikan barang bukti dan pemeriksaan penyidik ke BPOM RI Jember,"katanya.



keterangannya secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tiga wanita tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang dibutuhkan.


“Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, sehingga kami melepas tiga wanita tersebut demi hukum. Bahkan, untuk proses pemulangannya, kami masih melakukan koordinasi dengan Kepala Dinsos Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (26/5/2022).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan dua wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut, keduanya datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri, bukan atas ajakan CT yang disebut-sebut sebagai GM (germo) praktik prostitusi online.


“Dua wanita tersbut, yakni NY dan ST itu datang ke Situbondo atas inisiatif sendiri, sedangkan CT yang disebut-sebut sebagai GM praktik prostitusi online hanya menemani saja,” pungkasnya.(fatur)