Tidak Kuorum, Sidang Paripurna LPP APBD 2021 Jember Ditunda

Iklan Semua Halaman

Tidak Kuorum, Sidang Paripurna LPP APBD 2021 Jember Ditunda

30/07/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Sidang Paripurna DPRD Jember agenda penetapan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021 Kabupaten Jember yang digelar pada Jumat (29/07/2022) siang terpaksa ditunda karena peserta sidang tidak memenuhi kuorum.


Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun molor dan saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang yang tanda tangan sebanyak 23 orang. Padahal sesuai tata tertib persidangan harus memenuhi kuorum minimal sebanyak 33 orang.


"Jumlah anggota dewan yang belum hadir sebanyak 27 orang, padahal sesuai tata tertib persidangan dalam mengambil keputusan harus kuorum, yakni tiga perempat dari jumlah anggota dewan atau minimal sebanyak 33 orang," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Agus Sufyan.


Untuk itu, pimpinan sidang paripurna melakukan skorsing atau menunda sementara rapat selama satu jam sambil menunggu anggota dewan lainnya yang masih belum hadir di DPRD Jember.


Setelah satu jam berlangsung, skorsing dicabut dan rapat paripurna dibuka kembali oleh pimpinan sidang, selanjutnya dibacakan jumlah peserta sidang anggota dewan yang hadir sebanyak 30 orang sudah tanda tangan kehadiran, namun jumlah yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tidak sampai 20 orang.


"Masih belum kuorum karena paripurna minimal diikuti oleh 33 anggota dewan sehingga rapat paripurna penetapan Perda LPP APBD 2021 akhirnya ditunda Minggu (31/7)," katanya.


Ia tidak mengetahui alasan anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna yang sudah dijadwalkan tersebut karena yang lebih tahu kemungkinan pihak fraksi masing-masing.


Sementara Ketua Fraksi Partai Nasdem Gembong Konsul Alam mengatakan kemungkinan sebagian anggota dewan kelelahan karena baru selesai kunjungan kerja ke Yogyakarta.


"Kemungkinan mereka kecapekan habis dari Yogyakarta dengan perjalanan darat dan nantinya diharapkan bisa dilaksanakan karena masih ada waktu tiga hari," katanya.


Menanggapi penundaan penetapan Perda LPP APBD 2021, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan tidak ada masalah dengan penundaan rapat paripurna.


"Saya berharap Raperda LPP APBD 2021 bisa segera disahkan karena batas terakhir pengesahannya maksimal 31 Juli 2022. Apabila terlambat maka akan berdampak pada pengajuan Perubahan APBD 2022," ujarnya.(antara/hans)