Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 Tak Ditahan

Iklan Semua Halaman

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 Tak Ditahan

28/07/2022


Jember (jurnalbesuki.com) - Penetapan status tersangka kepada mantan Kepala BPBD Kabupaten Jember berinisial MDJ dalam kasus dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 tidak disertai dengan Penahanan.


Pihak Kepolisian yang menangani kasus itu menilai bahwa tersangka hingga saat ini sangat kooperatif dan tida ada gelagat negatif. "Tersangka MDJ sangat kooperatif jadi tidak kita lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember,  AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama (27/07/2022) sore.


Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pacitan itu menjelaskan meskipun tidak ditahan namun perhatian dan pengawasan terhadap tersangka tetap akan dilakukan dengan ketat. "Tapi kami tetap melihat situasi ke depan,” imbuhnya.


Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa sejumlah dokumen hasil penggeledahan ke kantor BPBD Jember pada medio 1 September 2021 lalu, atau sebulan pasca kasus ini meledak Agustus 2021. Saat penggeledahan itu, polisi menyita sebanyak lima boks dokumen dan data dari ruang kerja Djamil dan Penta. Disusul dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari petugas pemakaman.


“MDJ awalnya menjadi saksi, setelah kami lakukan serangkaian proses penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka,” urai Dika.


Mantan Kasat Narkoba Polres Jember itu memaparkan, modus kedua tersangka memuluskan niat jahatnya itu adalah memotong honor petugas pemakaman jenazah Covid-19. Kisarannya antara 10-20 persen dari honor utuh yang semestinya diterima Rp 1 juta. Saat itu, PS (salah satu Kabid di BPBD) menjalankan perintah untuk memotong sekian persen honor petugas, sebagaimana petunjuk MD. “MD berperan selaku pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan mengiyakan apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika di BPBD Jember,” papar Dika.(hans)