Sudah 4 Bulan Berjalan, Kasus Dugaan Korupsi UKL UPL Belum Ada Tersangka

Iklan Semua Halaman

Sudah 4 Bulan Berjalan, Kasus Dugaan Korupsi UKL UPL Belum Ada Tersangka

13/07/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kasus dugaan Korupsi dengan modus pemalsuan Dokumen analisa dampak (Amdal) UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, bergulir sejak awal Maret 2022 lalu. Namun, hingga kini pihak Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka, dengan alasan yang tidak jelas.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana berdalih, lambatnya penanganan dugaan korupsi Amdal UKL UPL,lantaran masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.


Untuk alat bukti yang harus dikumpulkan ada empat. Di antaranya bukti saksi, petunjuk, ahli, dan alat bukti eletronik.


“Kami masih berupaya mengumpulakan alat bukti yang di butuhkan. Kami hanya bisa menyebutkan proses yang kami lakukan sudah proses akhir dalam melanjutkan ke tahap selanjutnya,” bebernya.


Menurutnya, dalam penanganan kasus berupa korupsi memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.


“Kalau mengungkap kasus korupsi memang agak lama. Soalnya selain mendatangkan saksi, kita juga butuh ahli dan butuh barang bukti seperti dokumen beserta rekaman atau chat percakapan alat bukti eletronik sesui yang di atur dalam hukum acara,” katanya.


Pria yang akrab dipanggil Reza itu mengatakan, kalau berkaca kepada proses pengungkapan kasus yang dilakukan sebelumnya. Yaitu pengungkapan kasus masalah korupsi, kejaksaan membutuhkan jangka waktu kurang lebih delapan bulan.(fatur)