Sangsi Nonaktif Bendum PBNU Dikritik Wakil Ketua PWNU Jawa Timur

Iklan Semua Halaman

Sangsi Nonaktif Bendum PBNU Dikritik Wakil Ketua PWNU Jawa Timur

22/07/2022


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Pemberian sangsi nonaktif terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat kritik tajam dari wakil ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib. 


Menurutnya Gus Salam, sikap Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Sekretaris Jendral (sekjen) H. Saifullah Yusuf merupakan sangsi yang terlalu ringan untuk kasus yang menimpa bendahara H. Mardani Maming.  


“Saya heran dengan PBNU, ketika Bendum (Mardani H Maming) jelas-jelas bermasalah hukum yang bikin malu organisasi serta meruntuhkan marwah jamiyyah, sama sekali tidak ada upaya untuk menertibkannya, apakah hanya dengan sekadar menonaktifkan sampai masalahnya selasai,” kata Gus Salam dalam surat terbuka berjudul ‘Ironi’ dikutip pada Jumat, 22 Juli 2022.


Menurut Pengasuh Pesantren Denanyar, Kabupaten Jombang, itu, sanksi nonaktif untuk Mardani menimbulkan kesan masih adanya pembelaan. Gus Salam lantas membandingkan sanksi NU yang dijatuhkan kepada Katib NU Jombang demisioner Ahmad Syamsul Rizal atau Cak Rizal yang mencoret namanya dari kepengurusan dengan tuduhan yang terkesan dibuat-buat.


“Sementara dengan PCNU Jombang (Katib demisioner/Cak Rizal), Ketum PBNU merespons (mencoret Cak Rizal) dengan tuduhan yang tendensius, subjektif tanpa bukti dan penuh asumsi, serta hanya berdasarkan info sepihak dari anak buahnya,” tulis Gus Salam. 


Padahal Cak Rizal, menurut Gus Salam, telah berkhidmat puluhan tahun di NU, baik di NU Jombang maupun di NU Jawa Timur sebagai anggota Korbid Pengkaderan maupun di pusat sebagai Instruktur Nasional PKPNU. “Dedikasi, komitmen, dan keikhlasannya dalam berkhidmah saya menyaksikan sendiri dan tidak diragukan,” ujarnya.


Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani kini mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   


Pimpinan pusat NU mengawal kasus tersebut dan memberikan bantuan hukum terhadap Mardani. Dia juga dibela oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana. 


“Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon (Mardani H Maming), Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny beberapa waktu lalu.(viva/hans)