Distributor Kosmetik Serahkan Dokumen MoU dan Izin Edar ke Penyidik  

Iklan Semua Halaman

Distributor Kosmetik Serahkan Dokumen MoU dan Izin Edar ke Penyidik  

04/07/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diklarifikasi, distributor kosmetik asal Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, menyerahkan dokumen kerjasama atau MoU dengan produsen kosmetik  asal Kabupaten Jombang dan produsen kosmetik asal Bali.


Selain itu, distributor kosmetik tersebut juga menyerahkan  izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Bahkan, dukomen tersebut  diserahkan langsung oleh Said Ali selaku distributor kepada penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan, jika distributor kosmetik tersebut, telah menyerahkan dokumen kerjasama atau MoU dan izin edar dari BPOM RI.


"Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Situbondo sebagai tim ahli, untuk meneliti dokumen MoU dan izin edar dari BPOM yang diserahkan distributor  kosmetik tersebut,"ujar AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Senin (4/7/2022).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan distributor, dia mengajukan logo dan merk produk dan meminta kepada produsen untuk melabelkan merk dan label produsen alat kecantikan tersebut, pengajuan distributor  disetujui.


"Sehingga produsen mengirim produk kecantikan tersebut kepada distributor untuk diedarkan kepada konsumen,"pungkasnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus)  Satreskrim Polres Situbondo mengembalikan 24 dos kosmetik yang diduga ilegal kepada pemiliknya. Itu dilakukan setelah penyidik mengklarifikasi kepada dua orang pemiliknya.


“Karena kasus dugaan kosmetik ilegal itu masih tahap penyelidikan, sehingga kami tidak melakukan penyitaan. Bahkan, kami mengembalikan 24 dos tersebut kepada pemiliknya,” kata Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Jumat (1/7/2022).(fatur)