Cabuli Muridnya, Oknum Kasek SD di Situbondo Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Iklan Semua Halaman

Cabuli Muridnya, Oknum Kasek SD di Situbondo Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

31/07/2022


 SItubondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, langsung memanggil Bunga (10), korban pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD II Kecamatan Jangkar, Situbondo berinisial RS, dan orang tuanya,  untuk diminta keteranganya atau  klarifikasi oleh penyidik, Minggu (31/7/2022).


Bahkan, untuk mendalami laporan dugaan kasus  pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur tersebut, Bunga dan orang tuanya diperiksa  oleh  penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo. 


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, begitu ada laporan dugaan kasus anak dibawa umur, dengan terlapor oknum Kasek SD II di Kecamatan Jangkar, Situbondo, penyidik PPA langsung memanggil korban dan orang tuanya untuk dilakukan klarifikasi.


"Selain memanggil korban dan orang tuanya untuk diklarifikasi, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait yang masuk Satgas PPA, termasuk  dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi kejiwaan korban,"ujar AKP Dedhi Ardi, Minggu (31/7/2022).


Menurut dia, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur tersebut, pihaknya juga akan memanggi kakak korban dan ketua RT setempat. Mengingat setelah melakukan dugaan pencabulan, terlapor langsung datang ke rumah korban.


"Untuk mengetahui pembicaraan terlapor dengan kakak korban dan ketua RT setempat, kami akan memanggil keduanya, karena saat terlapor datang ke rumah korban, terlapor ditemui kakak korban dan ketua RT,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Dedhi menambahkan, jika terbukti, oknum Kasek SD berinisial RS akan dijerat dengan pasal 76 huruf (e) UU  nomor 35 tahun 2014 tentanf perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentan  perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 


"Jika terbukti, dia akan dijerat pasal 76 (e) tentang pencabulan UU nomor 35 tahun 2014, dengan kurungan penjaran maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(fatur)