Terseret Dugaan Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos Bank Jember Ditahan Kejati

Iklan Semua Halaman

Terseret Dugaan Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos Bank Jember Ditahan Kejati

24/06/2022




 Jember (jurnalbesuki.com) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif yang terjadi sejak tahun 2015 lalu dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 4,7 Miliar. Salah satu dari tersangka yang ditahan adalah mantan Bos Bank plat merah Cabang Jember. Sementara 2 lainnya adalah rekanan yang diduga terlibat dalam pesekongkolan dan pemufakatan jahat.


Mantan bos Bank plat merah Cabang Jember adalah MN (58) yang menjabat sebaga kepala Cabang sejak 2015 - 2019 silam. Sedangkan dua orang lainnya adala pimpinan CV Mutiara Indah masing-masing Direktur MY (53) dan Komanditernya CV NS (59). Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, dalam memuluskan niatnya, dua tersangka dari pihak swasta itu, MY dan NS, bekerja sama dengan MIN. Pada mulanya, kasus itu diajukan kredit kepada bank pelat merah tersebut senilai Rp 2,2 miliar dengan jaminan proyek fiktif.


Masih di tahun yang sama, selanjutnya ada pengajuan penambahan kredit modal kerja dengan modus serupa dan disetujui sebesar Rp 2,5 miliar. “Semula Rp 2,2 miliar, seluruhnya menjadi Rp 4,7 miliar,” kata Fathur.


Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir atau jatuh tempo, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur ataupun membayar untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar tersebut, berikut bunga pinjamannya. “Sampai saat proses penyidikan ini dilakukan, (kredit itu, Red) dinyatakan macet,” imbuh Fathur.


Menurutnya, pemberian kredit modal kerja itu merupakan perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan. “Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur itu, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp 4,7 miliar,” katanya.


Seusai menjalani pemeriksaan, ketiganya seketika digelandang menuju Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Fathur.


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, atas perbuatannya itu, bos bank pelat merah serta kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada pula denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus itu terus bergulir dan dalam penanganan kejaksaan. (erje/hans)