Tak Kantongi Izin, Komisi III DPRD Situbondo Hentikan Paksa Pembangunan Tower 

Iklan Semua Halaman

Tak Kantongi Izin, Komisi III DPRD Situbondo Hentikan Paksa Pembangunan Tower 

21/06/2022


 


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, menghentikan paksa pembangunan tower Telkomsel di Dusun Randu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.


Pasalnya, selain dikeluhkan warga sekitar, namun pembangunan tower Telkomsel setinggi 42 meter,  dengan pelaksana PT Mitracel itu,  diketahui tidak memenuhi syarat administrasi atau belum mengantongi izin.


"Karena  fakta dilapangan pembangunan tower telkomsel tersebut,   tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak mengantongi izin, sehingga kami menghentikan sementara pembangunannya,"kata Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Selasa (21/6/2022).


Menurut dia, penghentian sementara merupakan kebijakan yang cukup lentur. Untuk itu, pihaknya  meminta kepada pelaksana pembangunan tower telkomsel,  untuk benar-benar mengikuti kebijakan tersebut.


“Kami menghimbau, karena ini batasnya kontraknya masih pekerjaan kontruksinya tinggal 15 hari, agar pelaksana  segera menyeselesaikan izin, kalau tetap menghiraukan,  Satpol PP berhak membongkar tower ilegal tersebut,”ancam Arifin.


Lebih jauh Arifin menegaskan, melanjutkan, Komisi III terpaksa mengambil langkah tegas, karena pembangunan tower berizin marak di Situbondo. Bahkan, sebelumnya pihaknya juga pernah menemukan tower yang sudah selesai dibangun 100 persen namun belum mengantongi izin.


“Kami bertahap mau menyelesiakan permasalahan seperti ini. Agar investor ketika investasi di Situbondo tidak semena-mena. Selesaikan dulu kewajibannya, baru mereka melaksanakan pembangunan,” tuturnya.


Karena memang, ada keharusan-keharusan dalam pemenuhan tata ruang dan sebagainya. Termasuk juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar

. “Jadi jangan sampai mengganggu terhadap ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Kalau seandainya teguran seperti ini tidak didengarkan oleh pihak pengusaha, terpaksa kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi, yakni  langsung membongkar,”pungkasnya.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Achmad Yulianto mengatakan,  pihaknya tetap memegang teguh prinsip tertib perizinan. Sehingga tidak boleh ada kegiatan tak memiliki izin.


"Agar para investor tertib berinvestasi di di Situbondo, sebelum mengantongi izin investor tidak boleh mulai membangun tower,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil  Yuli menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya pembangunan tower ilegal di Situbondo, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas


 “Tentu kami akan mendahului dengan sosialisasi. Kami juga akan melakukan sosialisais di tingkat kecamatan tentang tertib perizinan,”katanya.(fatur)