Simak, Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilu 2024 Telah Diundangkan

Iklan Semua Halaman

Simak, Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilu 2024 Telah Diundangkan

12/06/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasona H Laoly telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang pada kamis (09/06/2022). 


Aturan itu telah diundangkan yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2022 dan telah diunggah oleh KPU ke Website resmi miliknya.


Dilansir dari jdih.kpu.go.id, PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terdiri dari 7 (tujuh) Pasal beserta lampirannya.


Tahapan Pemilu tahun 2024 akan diawali dengan penyusunan,program dan anggaran pemilu serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.


Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022.


Untuk penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.


Jadwal pencalonan anggota DPR,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 Nopember 2023. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19 Oktober 2023 hingga 25 Nopember 2023.


Selanjutnya masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024, Masa tenang 11 Pebruari 2024 hingga 13 Pebruari 2024, yang kemudian dilanjut Hari Pemungutan Suara pada 14 Pebruari 2024. Kemudian jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 15 Pebruari 2024 hingga 29 Maret 2024.(kabarakyat/hans)