Pengusaha Tambak Liar Pantai Selatan Jember Hanya Berbekal Surat Kepala Desa

Iklan Semua Halaman

Pengusaha Tambak Liar Pantai Selatan Jember Hanya Berbekal Surat Kepala Desa

09/06/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi B DPRD Kabupaten Jember diarea pantai selatan lokasi Tambak menemuka Fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh para pengusaha Tambak sudah mencapai ratusan hektar. 


Lahan seluas itu sebagain bahkan telah merangsek masuk ke area sempadan pantai yang semestinya tidak diperkenankan.


David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B menceritakan bahwa saat ini puluhan tambak ilegal sudah banyak dilahan pesisir sepanjang wilayah kecamatan Gumukmas hingga Kecamatan Kencong.  Ironisnya, Pengusaha yang mendirikan usaha tambak itu hanya mampu menyajikan data berupa secari kertas yang ditandatangani kepala desa sebagai modal pendirian usaha tambak.


Sejumlah kepala desa disinyalir sebagai pihak yang sekonyong-konyong menerbitkan warkat seolah petambak mendapatkan izin. Padahal, tindakan itu justru membuka kesempatan penggunaan area sempadan pantai secara liar.


Para pengelola tambak liar hanya bisa menunjukkan surat yang diperoleh dari pemerintah desa saat diinterogasi Sekretaris Komisi B David Handoko Seto bersama Sekretaris Camat Gumukmas Velly, dan Kapolsek Gumukmas AKP Subagio.


Bahkan, beberapa orang yang berada di tambak sekadar mengaku sedang dipekerjakan oleh pengusaha tambak yang tidak diketahui pasti identitasnya. Seolah mereka takut untuk menyampaikan sosok jati diri tuannya.


“Masalah tambak liar ini akan kami usut sampai tuntas, karena penyerobotan sempadan pantai tidak dibenarkan. Sekarang, bukti-bukti salinan surat kepala desa kami kumpulkan berikut juga dokumen kondisi di lokasi,” ujar David, Rabu, 8 Juni 2022.


Pihak yang paling banyak menerbitkan surat untuk tambak liar adalah Kepala Desa Kepanjen Syaiful Mahmud. Yang bersangkutan kini sedang mendekam di sel tahanan karena menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jember, Arif Tjahjono mengirimkan rekap data tentang legalitas usaha tambak. Ternyata, hanya ada 4 tambak resmi sejak lama berdiri. Sedangkan, yang tambak liar sementara ini terekapitulasi sebanyak 17 titik.


“Selama saya di DPM PTSP masih belum pernah mengeluarkan satu izin pun tentang tambak,” tegasnya.(hans)