Pengedar Narkoba Omzet Miliaran Diringkus Polres Jember

Iklan Semua Halaman

Pengedar Narkoba Omzet Miliaran Diringkus Polres Jember

08/06/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Jajaran Polres Jember kembali berhasil meringkus 2 pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dengan omzet yang sudah mencapai nilai Miliaran Rupiah. 


Keduanya masing-masing adalah RA (27) warga Perumahan Taman Gading dan AM (56) warga Jember Lor Kecamatan Patrang Jember Jawa Timur. Keduanya berhasil ditangkap dirumah masing-masing. 


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah kepolisian menangkap NK yang merupakan pengedar Narkoba. Dari NK itulah peran RA dan AM diketahui dan polisi segera bergerak untuk melakukan penangkapan.


Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat melakukan penangkapan AM ditemukan barang bukti Sabu-sabu seberat 1.03 Kg. "Saat kita datangi itu, AM masih berbelit-belit dan tidak mau mengaku saat kami melakukan penggerebekan. tetapi setelah kita geledah dan ditemukan BB itu, AM baru mengakui," ujarnya, Rabu 8 Juni 2022.


Kepolisian Resor (Polres) Jember akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, pengedar narkoba jenis sabu di Jember. menyampaikan, bisnis haram tersebut dilakukan oleh AM ini selama bertahun-tahun, ternyata dibantu oleh RA dan melakukan aksinya melalui kurir khusus. "Daerah operasinya dilakukan di Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo dan Probolinggo atau bisa disebut bandar daerah tapal kuda," jelasnya.


Harga barang haram tersebut dijual 1,5 juta rupiah per satu gram, sehingga jika ditotal nilainya sangat besar sekali. "Sampai saat ini masih kita dalami bagaimana proses pengiriman barang tersebut dan mencari dimana barang itu didapatkan," tegas AKBP Hery.


AKBP Hery mengatakan pihaknya sudah mengetahui beberapa identitas yang diduga sebagai pengedar di bawah tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(hans)