Hati-hati, Banyuwangi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Iklan Semua Halaman

Hati-hati, Banyuwangi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

14/06/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Masyarakat dan pengguna jalan dihimbau untuk tertib berlalu lintas dan mentaati rambu2 jalan. Saat ini Satlantas Polresta Banyuwangi sudah memulai penerapa Tilang Elektronik atau Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis maupun mobile.


ETLE statis merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.


Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor polisi masing-masing kabupaten.


ETLE Statis di wilayah Kota Banyuwangi terpasang di tiga simpul pusat kota yakni  di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.


Sedangkan untuk ETLE Dinamis, Satlantas Polresta Banyuwangi akan menggunakan mobil Integrated Noted Capture Attitude Record (INCAR) untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.


Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan hlem, menerobos lampu merah dan berbonceng tiga.


Penindakan dengan Mobile ETLE maupun Penegakan ETLE Statis, juga akan merekam dan mengambil foto pelanggar. Kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan.


Polresta banyuwangi hanya menyiagakan satu personel atau operator yang bertugas untuk mengawasi hasil rekaman dan foto para pelanggar. Yang kemudian petugas akan mencari identitas pemilik kendaraan melalui Samsat Banyuwangi.


”Untuk semua ETLE sudah siap beroperasi dan ada tiga titik penempatan kamera untuk melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas,” ujar Kastlantas Polresta Banyuwagi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro, Selasa (14/06/2022)


Dalam sistem ETLE ini, jelas Hendro, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.


”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.(kabarrakyat/hans)