Sidoarjo (jurnalbesuki.com) - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin dijatuhi Vonis berupa Hukuman Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta subsider 2 bulan.
Sidang yang pimpin oleh Dju Johnson sebagai ketua majelis Hakim dan didampingi oleh Abdul Ghani dan Emma Elyani pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut terdakwa telah ternkti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU NOmor 20 tahun 2021.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya, JPU menuntut mereka 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dan suaminya hampir separuh lebih ringan dari tuntutan pihaknya. Meski demikian, ia mengaku tetap mengapresiasi vonis tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, yang sependapat dengan tuntutan kami. Selanjutnya kami ke depannya akan kami pikir-pikir dulu," kata Wawan usai sidang, Sidoarjo, Kamis (2/6/2022).
Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso mengatakan, vonis yang lebih ringan kliennya membuktikan dakwaan jaksa tak terbukti sepenuhnya. Bahkan ia menilai kliennya seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.
"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim," tandas Bunadi.
Keduanya didakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (Kades) dengan nomor perkara 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Dju Johnson Mira Mangngi, Emma Elyani, dan Abdul Gani.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan, pada Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.
Pada Selasa (31/8/2021) KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021.(detik/hans)