Penertiban Baliho Parpol Oleh Satpol PP Dihujani Kritik

Iklan Semua Halaman

Penertiban Baliho Parpol Oleh Satpol PP Dihujani Kritik

05/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember yang melakukan penertiban Atribut dijalanan berupa spanduk, papan Reklame dan baliho bergambar tokoh partai poltik menuai kritik dari sejumlah tokoh. 


Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember HM Madini Farouq menyayangkan tindakan penertiban itu. Pasalnya, penurunan dan pencopotan atribut itu dilakukan dimasa-masa hari raya idul fitri. "Mestinya tidak dilakukan dalam suasana idul fitri ini karena rata-rata baliho partai dan ormas itu berisi ucapan bernuansa lebaran,"ujar Madini menandaskan, Kamis (05/05/2022). 


Semestinya, jika memang akan dilakukan penertiban terhadap atribut tokoh partai dan ormas itu sebaiknya menunggu suasana lebaran ini berakhir agar tidak mengganggu suasana kebathinan para tokoh yang sudah saling berhalal-bihalal. "Menurut saya ini persoalan momentum yang tidak tepat. Semestinya diberi toleransilah, paling tidak diberi waktu sebulanlah," tambah Gus Mamak.


Penertiban juga harus dilakukan dengan adil dan tidak pilih kasih. Gus Mamak mencontohkan tindakan tidak fair yang telah terjadi. Ada baliho tokoh partai nasional yang masih hubungan dengan menantu orang berpengaruh di Jember justru dibiarkan saja. 

Kritik tajam juga disampaikan oleh Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur dapil Jember Lumajang H. Satib M.Si. Politisi Partai Gerindra itu menilai tindakan penertiban atribut tokoh Partai dan Tokoh Ormas itu justru tindakan tidak populis. "Sikap itu justru kontraproduktif karena semua tokoh masyarakat baik formal maupun nonformal dalam hari-hari biasa sudah terbiasa memasang banner ucapan," ujarnya merasa heran.


Menurut Satib, selama kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya belu pernah ada larangan adanya atribut partai dan tokoh. "Saya baru tahu sekarang. Itupun baru terjadi di Jember. Daerah lain di Jawa Timur yang saya tahu tidak ada larangan itu. Ini yang kurang baik," ujar Satib, Kamis (05/05/2022)


Penertiban itu serentak dilakukan hingga ketingkat kecamatan dengan tenaga dari Satpol PP tingkat Kecamatan. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Jember Farouq tertanggal 27 April 2022 isinya meminta bantuan kepada seksi ketentraman dan ketertiban tingkat kecamatan untuk membantu penertiban atribut atau baliho tokoh masyarakat, Partai Poltik, dan reklame insidentil diwilayah masing-masing.(hans)