Situbondo (jurnalbesuki.com) - Keluarga korban pencabulan di Kabupaten Situbondo melaporkan seorang laki-laki berinial JF (21) warga Kecamatan Kendit, Situbondo atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih dibawah umur mengalami pendarahan pendarahan hebat.
Diperoleh keterangan, kelurag korban merasa dirugikan oleh tindakan cabul yang dilakukan JF terhadap anak perempuannya. “Karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak saya, saya berharap polisi segera menangkap pelaku,” Ujar orang tua Bunga saat diwawancarai di Mapolres Situbondo, Minggu (29/05/2022).
Dugaan asusila JF terhadap korban itu, berawal dari perkenalan kedua remaja melalui media sosial Facebook (Medsos FB). Sejak Ramadan 2022 lalu, kedua remaja pun menjalin asmara.
Kemudian pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10 00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya. Begitu sampai rumah JF di sebuah desa di Kecamatan Kendit, JF memaksa Bunga bersebadan.
“Sebetulnya anak pertama saya sempat menolak ajakan JF, namun JF tetap memaksa, bahkan JF berdasarkan pengakuan anak saya, mendorong anak saya hingga terjatuh ke lantai rumahnya,” ujar ibu Bunga, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Minggu (29/5/202).
Menurut dia, akibat dicabuli JF bunga mengalami pendarahan. Itu pula sebab, dia berharap aparat penegak hukum, yakni polisi untuk segera menangkap pelaku.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan, dengan korban anak di bawah umur. Terlapor seorang pemuda berinisial JF.
“Untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempyan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil JF dan sejumlah saksi, untuk diminta keterangannya,” katanya.(fb)