Turis Asing Menari Telanjang di Gunung Batur Bali Adalah Aktor Kanal Neflix

Iklan Semua Halaman

Turis Asing Menari Telanjang di Gunung Batur Bali Adalah Aktor Kanal Neflix

26/04/2022


 Denpasar (jurnalbesuki.com) - Warga negara Kanada yang melakukan aksi menari telanjang di Gunung Batur Kintami Bangsi Denpasar Bali ternyata aktor kanal Neflix. kepastian diperoleh setelah pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali mengungkapkan pekerjaan bule tersebut.


"Bahwa yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin (25/4/2022).


Jamaruli menuturkan, Jeffrey Douglas Craign masuk pertama kali ke Indonesia pada 2018, kemudian keluar dan masuk lagi pada akhir 2019. Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali.


Jeffrey Douglas Craign mendatangi Indonesia untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali. Selain itu ia juga mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosis.


Menurut Jamaruli, bule Kanada itu mengakui bahwa video joget telanjang di Gunung Batur adalah dirinya. Pengambilan video dilakukan sekitar pertengahan April 2022.


"Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia Baru," ungkap Jamaruli.


Karena itu, terang Jamaruli, dari hasil pemeriksaan, WNA Kanada tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya juga diusulkan ke dalam daftar cekal. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


Menurut Jamaruli, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap otang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.


"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," jelasnya.


"Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia" tegasnya.(detik.com/hans)