Setelah Terima SK dan Penetapan Status, Gaji PTT - GTT Jember Capai Rp. 1,8 Juta

Iklan Semua Halaman

Setelah Terima SK dan Penetapan Status, Gaji PTT - GTT Jember Capai Rp. 1,8 Juta

18/04/2022

 

Jember (jurnalbesuki.com) - Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Jember akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1,8 juta per bulan setelah mendapatkan SK dan Penetapan Status kepegawaian dari Bupati Jember Hendy Siswanto.


Selain gaji, PTT-GTT yang akan mendapatkan standar layanan yang lain seperti iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 117.783, Iuran BPJS ketenagakerjaan Rp. 12.720 dan Honorarium dibayarkan maksimal usia 60 tahun.


Pembagian SK tersebut dilakukan langsung oleh bupati dalam safari Ramadan di 31 kecamatan. Salah satunya dilakukan di Pondok Pesantren Tanwirul Ulum, Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Minggu (17/4/2022). Ada 141 GTT dan PTT Kecamatab Umbulsari dan 105 GTT dan PTT Kecamatan Semboro yang menerima SK.


“Ini merupakan hak mereka. Mereka ada yang bekerja selama 35 tahun dan 20 tahun yang tidak menerima surat apapun sebelumnya. Hari ini mereka resmi, sehingga ada perubahan gaji, dan memperoleh tunjangan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sehingga taraf kehidupannya berubah,” kata Hendy.


Hendy berharap para guru lebih bersemangat dalam bekerja. “Dulu tanpa surat sudah luar biasa. Apalagi sekarang sudah ada SK-nya. Tentunya akan lebih luar biasa lagi,” katanya.


Hendy berharap para guru bisa mempercepat intensitas pengajaran, sehingga para siswa yang selama dua tahun belajar secara daring pada masa pandemi bisa mengejar ketertinggalan.(hans)