Polemik Rapor E Pemkab Situbondo Dari Kemenkeu RI, Ketua DPRD Minta Agar Pemkab Tak Alergi Kritik

Iklan Semua Halaman

Polemik Rapor E Pemkab Situbondo Dari Kemenkeu RI, Ketua DPRD Minta Agar Pemkab Tak Alergi Kritik

21/04/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Polemik antara DPRD dan Pemkab Situbondo, terkait penilaian tatakelola pemerintahan,  yang mendapat nilai E dari Kemenkeu RI dan berpotensi tidak mendapat DID itu,  terus berlanjut. 


Persoalan tidak dapatnya Dana Insentif Daerah ( DID)  antara Pemkab dengan DPRD Situbondo, saling mencari pembenaran. Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, meminta pihak Pemkab Situbondo tidak terlalu baper dan tidak alergi kritik, dal menghadapi persoalan tersebut.


 "Seharus persoalan ini dihadapi dengan bijak dan dewasa, seperti halnya berkaitan penilaian kinerja yang diberi nilai E oleh  Kemenkeu RI,"kata  EdyvWahyudi, Kamis (21/4/2022).


Menurut dia, seharusnya penilaian tatakelola Kemenkeu RI itu, menjadi bahan oleh Pemkab Situbondo, untuk melakukan evaluasi kinerja di sejumlah OPD, sehingga tahun 2023 mendatang? kinerja kabupaten dari berbagai kategori yang dinilai oleh Kementrian Keuangan itu lebih bagus baik.


 "Tidak hanya terjadi saat ini, teman teman sudah tahu semua faktanya Kabupaten Situbondo dinilai buruk. Ini bukan saya yang menyampaikan, akan tetapi Kementrian Keuangan,"bebernya.


Berdasarkan hasil penilaian Kemenkeu RI  itu, tidak ada ketegori penilaian yang mencapai nilai B dan A.  "Sehingga kondisi berdampak terhadap perolehan penghargaan bagi Kabupaten Situbondo,"imbuhnya, 


Edy mengatakan, seharusnya Pemkab saat bertemu dengan wartawan harus menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan kabupaten, bukan justru mencari alasan pembenaran.


 "Seolah olah pemerintah kabupaten ini baik baik saja, meski fakta tatakelola pemerintahan amburadul,"katnya.


Terkait penyataan Sekdakab dibeberapa media, pria asal Kecamatan Asembagus menjelaskan, pihaknya harus menjelaskan beberapa hal, misalnya yang berkaitan dengan penilaian kinerja yang dianggap tidak maksimal, yang akan  berdampak  tidak akan mendapat DID.


"Ini yang menurut saya salah, karena kalau dipahami atau Pemkab lupa. Bahwa DID sejatinya merupakan program pemerintah pusat berupa dana insentif yang diberikan ke daerah dalam ranga memberikan penghargaan karena kinerja kabupaten dari beberapa bidang dinilai baik oleh pemerintah," kata Edy Wahyudi.


Dijelaskan, dengan penilaian kinerja itu menjadi poin yang sangat penting untuk mendapatkan DID tersebut. Ada beberapa kreteria kategori untuk mendapatkan DID itu, yakni kategori umum dan kategori penilaian kinerja serta penghargaan.


Meskipun kategori umumnya semua terpenuhi dab pengesahan APBD kabupaten itu sudah sesuai peraturan perundang undangan, namun  itu belum tentu menjamin untuk dapat DID ketika penilaian kinerjanya jelek. 


"Misalnya di Kabupaten Aceh Tengah dan Kuningan, semuanya kategori utamanya sudah terpenuhi dan APBDnya sudah tepat waktu, WTP dab e bagjeting, tetapi penilaian kinerjanya tidak ada A dan B, faktnya kabupaten yang ketegori utama terpenuhi tidak dapat DID. " ungkapnya.(fb)