Pertentangan Soal Tapal Batas Bondowoso - Banyuwangi Selesai

Iklan Semua Halaman

Pertentangan Soal Tapal Batas Bondowoso - Banyuwangi Selesai

10/04/2022


Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Pertentangan soal batas wilayah antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi dinilai sudah bermasalah lagi. Klaim selesai itu muncul setelah pengadilan negeri Banyuwangi menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah komponen masyarakat Banyuwangi yang menyatakan sebagai perwakilan masyarakat Banyuwangi.


Sidang gugatan itu diputus pada tanggal 06 April 2022. Gugatan yang juga mencatatut nama Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso, dan Gubernur Jatim. Hasil putusan tersebut membuat Bupati Bondowoso Kiai Salwa Arifin kembali melakukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk segera mengeluarkan penetapan peraturan tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. “Bupati Bondowoso telah dua kali mengajukan permohonan kepada Mendagri untuk mengeluarkan permohonan percepatan penetapan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso,” terang kuasa hukum Bupati Bondowoso, Agus Heriyanto, kemarin.


Agus juga menjelaskan, materi gugatan yang dilayangkan sebelumnya adalah menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan Berita Acara Nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. “Warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan,” katanya.


Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah disepakatinya sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara, sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi. Artinya, 1/3 Kawah Ijen masuk wilayah Bondowoso, dan 2/3 masuk Kabupaten Banyuwangi.


Tetapi, ternyata sejumlah warga Banyuwangi menilai keputusan tersebut tidak dapat diterima dan bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia, mereka menggugat agar kesepakatan yang sudah ditetapkan dibatalkan. Meski demikian, ternyata PN Banyuwangi memutuskan Kawah Ijen menjadi bagian dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi. “Dengan hal itu, maka Pemkab Bondowoso menang di persidangan dan 1/3 Kawah Ijen tetap masuk wilayah Bondowoso,” terangnya.(radar.com/hans)