jurnalbesuki.com - Semua umat islam yang merdeka dan berkemampuan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Jika memang kondisinya sangat tidak mampu untuk membayar zakat, maka kewajibannya gugur.
Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya:
1. Fakir
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim atau orang yang berhutang berhak atas zakat. Namun, jika gharim berhutang atas kemaksiatan maka mereka tidak berhak menerima zakat.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Namun, dalam hal ini tidak hanya berjuang dalam perang namun juga memperjuangkan agama Allah baik secara dakwah atau hal lain.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh demi kebaikan seperti pekerja yang merantau atau pelajar.