Begini Pemerintah Mengatur Pajak Untuk Aset Kripto, Per 1 Mei Dikenai PPN dan PPH 22

Iklan Semua Halaman

Begini Pemerintah Mengatur Pajak Untuk Aset Kripto, Per 1 Mei Dikenai PPN dan PPH 22

08/04/2022

jurnalbesuki.com - Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru terkait pajak atas transaksi berbasis internet yaitu transaksi kripto. Aturan baru itu direncakan akan diberlakukan mulai 1 mei 2022. Pemberlakuan pajak aset kripto itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68/PMK.03/2022. 


Transaksi Aset Kripto akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH). Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP).


Penghasilan dari transaksi dan perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima para wajib pajak baik didalam negeri maupun tidak. Oleh karena itu, pengenaan pajak untuk transaksi aset kripto dinilai memenuhi kreteria pengenaan pajak.


Yang dikenai PPN dan tarifnya


Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi: 

1. barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto 

2. jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik 

3. jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 


Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.


Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup: 

a. jual beli aset kripto dengan mata uang fiat. 

b. tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap). 

c. tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.


Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa: jual beli aset kripto menggunakan uang fiat. tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya. layanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.


Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah: 

1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. 

2 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto 

10 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 


Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto: nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat. nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) set kripto. nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain.  Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak. (hans)