Jember (jurnalbesuki.com) - Bagian operasional Bank Jatim Jember Indriana Rizky membantah pihaknya telah mempermainkan nasabah yang saat ini sedang mengurusi aset jaminannya. Dia juga membantah telah memberikan informasi tidak jelas terkait proses pergantian sertifikat nasabah yang hilang tersebut.
Indri menjelaskan, agunan milik nasabah selama ini penyimpanannya dilakukan oleh notaris yang ditunjuk. "Sehingga jika terjadi kehilangan maka tanggung jawab notaris untuk mengurus sertifikat penggantinya,'ujarnya, Senin (04/04/2022).
Informasi yang diberikan pihak Bank kepada nasabah selalu didasarkan dari informasi yang diperoleh oleh pihak Notaris. "termasuk informasi bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti tinggal menunggu sumpah," terang Indri.
Andriana mengaku tidak mengetahui jika ternyata informasi yang disampaikan oleh notaris kepada bank Jatim ternyata tidak benar. Sebab bank jatim sendiri menurutnya cukup kesulitan menghubungi notaris tersebut.
Andriana memahami nasabah dirugikan dengan peristiwa ini. Namun pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, selain mendorong pihak notaris untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat di BPN, agar nasabah tidak terlalu lama menunggu sertifikatnya kembali.
Sebagaimana diberitakan, seorang nasabah bernama Meldi Yudistira memilih jalur hukum untuk menyelesesaikan masalahnya.
Meldi mengaku sudah 7 bulan lalu menyelesaikan pinjaman ke Bank tersebut. Namun sertifikat aset jaminannya belum diterimanya. Setiap dirinya datang ke Bank Jatim Jember selalu mendapatkan ketidak jelasan. "Kami sudah mengadukan persoalan ini ke OJK Jember, hingga akhirnya OJK menyatakan menutup pengaduannya karena dianggap selesai," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2022 siang.
Diakui Meldi bahwa Bank Jatim sudah memberikan pernyataan bahwa akan dilakukan penerbitan ulang atas sertifikat miliknya itu. Namun sekali lagi hingga saat ini penerbitan ulang itu tidak kunjung selesai. ""Karena sesuai prosedur sumpah dilakukan setelah pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat. sementara hingga saat ini bank jatim belum menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan sertifikat," terangnya.
Atas kondisi ini Meldi merasa dipermainkan, dan berencana akan melapor kepada pihak kepolisian.(hans)