Jember (jurnalbesuki.com) - Kendaraan jenis Mobil Incar Lalu Lintas Jalan Raya milik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan dikelola Satlantas Polres Jember telah berhail memotret para pelanggar. Mobil yang dilengkapi dengan kamera pengintai itu telah memotret sedikitnya 50 pelanggaran Lalin oleh pengguna jalan dan telah diproses di Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi) Kejaksaan Jember, Gdion Ardana
mengakui perihal proses. “Pemilik kendaraan yang terpotret melakukan
pelanggaran akan mendapatan paket dari kantor pos yang isinya berupa surat tilang
beserta bukti foto pelanggaran yang telah dilakukan pengendar,” ujarnya, Jumat
(18/03/2022).
Selain sebagai upaya menertibkan lalu lintas, mobil ini
guna mengantisasipasi pungutan liar dari oknum polisi. "Lebih efesien,
karena langsung dikirim ke alamat rumahnya, jadi selain untuk mengurangi
pungli, disatu sisi supaya masyarakat taat berlalulintas," katanya
Sementara rute perjalanan mobil Incar ini, tidak pasti,
karena itu merupakan kewenangan dari Satuan Lalu Lintas Polres (Satlantas)
Jember. "Tapi kalau tiap hari memang lewat sini, tapi kalau memastikan jam
sekian-jam sekian, nggak bisa, dan tidak mungkin membuka polisi," katanya
Sementara itu, Kasat lantas Polres Jember AKP Enggarani
Loufria belum bisa dikonfirmasi, sebab saat dihubungi melalui pesat Whatsapp,
mengaku sedang sibuk. "Sebentar ya pak, saya masih ada kegiatan,"
jelasnya dengan singkat.
Manggapi hal itu, Hakim Juru Bicara
Pengadilan Negeri Jember Sigit Triasmojo
memaparkan bahwa saat ini, pelanggar
tidak perlu lagi mengikuti sidang penilangan kendaraan. "Jadi Pengadilan
menerima pelimpahan tilang, denda dan dibayarkan di Kejaksaan gitu,"katanya
PN Jember juga
menyediakan Website layanan bagi pelanggar, untuk melihat nama dan jumlah denda
yang harus dibayar. “Pengadilan tidak melakukan sidang tilang, sejak 2014 atau
berapa kalau nggak salah, jadi cukup websitenya diakses melalui smartphone"
pungkasnya.(hans).