Sejak Operasi, Mobil Incar Polisi Sudah Tilang 50 Pelangar Lalin

Iklan Semua Halaman

Sejak Operasi, Mobil Incar Polisi Sudah Tilang 50 Pelangar Lalin

18/03/2022

Jember (jurnalbesuki.com) -  Kendaraan jenis Mobil Incar Lalu Lintas Jalan Raya milik Kepolisian Daerah (Polda)  Jawa Timur dan dikelola Satlantas Polres Jember telah berhail memotret para pelanggar. Mobil yang dilengkapi dengan kamera pengintai itu telah memotret sedikitnya 50 pelanggaran Lalin oleh pengguna jalan dan telah diproses di Kejaksaan Negeri Jember.

 

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi) Kejaksaan Jember, Gdion Ardana mengakui perihal proses. “Pemilik kendaraan yang terpotret melakukan pelanggaran akan mendapatan paket dari kantor pos yang isinya berupa surat tilang beserta bukti foto pelanggaran yang telah dilakukan pengendar,” ujarnya, Jumat (18/03/2022).

 

 

Selain sebagai upaya menertibkan lalu lintas, mobil ini guna mengantisasipasi pungutan liar dari oknum polisi. "Lebih efesien, karena langsung dikirim ke alamat rumahnya, jadi selain untuk mengurangi pungli, disatu sisi supaya masyarakat taat berlalulintas," katanya

Sementara rute perjalanan mobil Incar ini, tidak pasti, karena itu merupakan kewenangan dari Satuan Lalu Lintas Polres (Satlantas) Jember. "Tapi kalau tiap hari memang lewat sini, tapi kalau memastikan jam sekian-jam sekian, nggak bisa, dan tidak mungkin membuka polisi," katanya

Sementara itu, Kasat lantas Polres Jember AKP Enggarani Loufria belum bisa dikonfirmasi, sebab saat dihubungi melalui pesat Whatsapp, mengaku sedang sibuk. "Sebentar ya pak, saya masih ada kegiatan," jelasnya dengan singkat.

Manggapi hal itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember Sigit  Triasmojo memaparkan bahwa saat ini,  pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang penilangan kendaraan. "Jadi Pengadilan menerima pelimpahan tilang, denda dan dibayarkan di Kejaksaan gitu,"katanya

 

PN Jember juga menyediakan Website layanan bagi pelanggar, untuk melihat nama dan jumlah denda yang harus dibayar. “Pengadilan tidak melakukan sidang tilang, sejak 2014 atau berapa kalau nggak salah, jadi cukup websitenya diakses melalui smartphone" pungkasnya.(hans).