Jakarta (jurnalbesuki.com) – Shalat tarawih yang biasa
dilakukan setiap Bakda sholat Isyak dibulan Ramadhan beragam jumlah rokaatnya. Bagaimanakah
sebenarnya sejarah adanya sholat tarawih itu? Mari disimak tulisan berikut :
Diketahui shalat tarawih dilakukan pertama oleh Kanjeng Nabi
Muhammad SAW pada 23 Ramdhan tahun 2 Hijriah. Ketika itu, Rasulullah
melakukannya kadang dirumah dan kadang dilakukannya dimasjid bersama para
sahabat. Nampaknya hal itu dilakukan Nabi untuk menjelaskan kepada para sahabat
dan ummat bahwa sholat Tarawih bukan sesuatu yang wajib dilakukan.
Diceritakan dalam berbagai sumber, bahwa jumlah rokaat pada
saat Nabi melakukan Tarawih sebanyak 11 rokaat lalu beliau berhenti. Dalam hadits
marfu’ yang berisi dialog antara Abu Salamah dengan Siti Aisyah tentang bilangan sholat tarawih juga
dijelaskan bahwa bilangan sholat tarawih adalah sebelas rokaat.
Dikutip dari nu.or.id, praktik sebelas rakaat di zaman Nabi saw ini berlanjut terus hingga zaman ‘Umar. Sahabat yang bergelar Al Faruq ini menertibkan pelaksanaan jamaah tarawih di Masjid Nabawi pada tahun 14 H/635 M supaya dilakukan sebelas rakaat. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa ‘Umar pernah mengubah kebijakannya.
Bahkan tidak ada riwayat yang sahih bahwa dua khalifah sesudahnya yaitu ‘Usman dan ‘Ali pernah mengubah kebijakan itu. Karenanya, dapat diduga kuat bahwa selama masa Khulafa Rasyidin sholat tarawih di Masjid Nabawi adalah sebelas rakaat.
Salah satu ulama yang menyebut Umar sebagai
pelopor sholat tarawih dua puluh rakaat adalah Ibn al-Mulaqqin. Tetapi ulama
dari Mazhab Syafii ini tidak menunjukkan bukti riwayat bahwa ‘Umar pernah
mengubahnya dari sebelas menjadi dua puluh. Ia hanya menyimpulkan dengan
memadukan asar Yazid Ibn KhuSaifah dengan asar Muhammad Ibn Yusuf. Jika
memang asar Yazid Ibn Khusaifah (Nas 44-45) itu valid, hal tersebut hanya
menunjukkan bahwa beberapa Sahabat di zaman ‘Umar melakukan tarawih dua puluh
rakaat. Hanya itu. Tidak menunjukkan adanya perintah ‘Umar untuk mengubah salat
tarawih secara resmi di Masjid Nabi saw menjadi salat dua puluh rakaat.
Ini artinya, sholat tarawih sebelas rakaat berlangsung
terus hingga diubah oleh Mu‘awiyah pada akhir masa pemerintahannya (w. 60 H/680
M) atau beberapa tahun sebelum Perang al-Harrah (63 H/683 M). Sejak itu oleh
khalifah pertama Dinasti Umayyah ini, salat tarawih di Masjid Nabawi adalah
tiga puluh sembilan rakaat termasuk witir dan ini berlangsung hingga abad ke-4
H. Pada abad ke-4 H ini, di bawah panglima Jauhar al-Siqily, Dinasti Fatimiyah
berhasil menaklukkan Dinasti Iksidiyah (dinasti yang berada di bawah kekuasaan
Abbasiyah) sehingga secara otomatis Mekkah, Madinah, dan Jerussalem jatuh ke
wilayah kekuasaan mereka.
Dikuasainya tiga kota suci tersebut, kerajaan yang
beraliran Syiah ini mengubah salat tarawih di Masjid Nabawi dari tiga puluh
sembilan rakaat termasuk witir menjadi dua puluh rakaat. Saat wilayah Fatimiyah
yang luas sedikit demi sedikit menyusut hingga lebih kecil dari wilayah Mesir
sekarang, Madinah kembali dikuasai kalangan Sunni terutama Mazhab Maliki. Pada
abad ke-8 H, Hakim Tinggi Madinah Imam al-‘Iraqi (w. 806/1403) kembali mempraktekkan
sholat tarawih di Masjid Nabawi dengan tiga puluh sembilan rakaat termasuk
witir. Dalam pelaksanaannya dua tahap: dua puluh rakaat pada awal malam
(selepas isya) dan enam belas rakaat pada akhir malam (menjelang subuh).
Keadaan ini berlangsung hingga berabad-abad lamanya. Saat Perang Dunia I
(1914-1918), penguasa Saudi memutuskan berkoalisi dengan Inggris.
Setelah Dinasti Ottoman runtuh dalam Perang Dunia II, Abdulaziz dari
kerajaan Arab Saudi menguasai seluruh Najd dan Hijaz, termasuk Makkah dan Madinah
tahun 1344 H/1926 M. Sejak dikuasainya wilayah Masjid Nabawi oleh pemerintahan
Saudi hingga sekarang, salat tarawih dilaksanakan dalam formasi dua puluh
rakaat. Begitulah sejarah singkat perjalanan sholat tarawih di Masjid Nabawi
dari masa ke masa. Apabila kita harus memilih praktik periode mana yang harus
dicontoh tentu praktik pada masa Nabi saw yang harus kita ambil, karena yang
menjadi hujah itu adalah praktik Rasulullah saw sesuai sabda beliau: “shallau
kama raaytuuni ushalli”, artinya sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku
(Nabi Saw) salat!. (sumber : kabar24bisnis.com/hans)