jurnalbesuki.com - Nasib pegawai honorer sampai ini masih juga belum tuntas. Terbukti saat kesempatan perbaikan nasib itu terbuka, justru tidak semua Honorer bisa terangkat.
Pemerintah melalui Menteri PAN dan RB telah menetapkan persyaratan dan kreteria pegawai yang bisa masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk pegawai honorer yang akan mendapatkan prioritas dan berhak mendapatkan setatus resmi tersebut.
Demikian pengaturan itu dibuat melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang termaktub Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci syarat, urutan prioritas, hingga tahapan pengangkatan agar proses seleksi berlangsung transparan dan adil.
Bagi guru honorer yang memenuhi ketentuan, kesempatan ini menjadi jalur resmi untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan aturan tersebut, berikut prioritas guru honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Honorer yang Terdaftar di Database BKN
Prioritas utama diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
2. Honorer yang Telah Bekerja Minimal 2 Tahun
Jika belum terdaftar di BKN, guru honorer tetap bisa diprioritaskan asalkan telah bekerja terus-menerus sekurangnya selama dua tahun terakhir.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prioritas selanjutnya ialah lulusan PPG yang tercatat secara resmi di data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, guru honorer yang belum lulus PPG tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 2025.
(sumber:rubicnewsdotcom)

Komentar