Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Banyuwangi Tertangkap Tangan Petugas Bea Cukai

Iklan Semua Halaman

Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Banyuwangi Tertangkap Tangan Petugas Bea Cukai

08/08/2025

 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Petugas Ba Cukai bekerja sama dengan Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang dinilai membuat kerugian terhadap negara dan melawan hukum.


Selain mengamankan 159.764 batang rokok, petugas gabungan juga berhasil mengamankan tersangka bernama M. Muhlis (40), warga Kalibaru Banyuwangi. 

Foto: dok rubis

Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Petugas Ba Cukai bekerja sama dengan Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang dinilai membuat kerugian terhadap negara dan melawan hukum.


Selain mengamankan 159.764 batang rokok, petugas gabungan juga berhasil mengamankan tersangka bernama M. Muhlis (40), warga Kalibaru Banyuwangi. 


Tersangka dinilai telah merugikan negara senlai Rp. 122,5 juta akibat perbuatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai tersebut.  "Kasus ini terungkap atas kerja sama dan pengawasan di bidang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan callsign Gurita," Kata Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.


Terbaongkarnya kasus ini berawal dari temuan-temuan dan informasi adanya penjualan rokok tanpa ikat pita cukai yang beredar di masyarakat. Petugaspun bergerak, lalu ditemukan rokok dimaksud pada sebuah toko di dusun Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru.


Pemilik toko akhirnya diperiksa dengan pertanyaan-pertanyaan untuk mengungkap alur beredarnya rokok. "Muhlis tertangkap tangan menjual atau menyediakan untuk dijual serta memiliki rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Helmi menjelaskan.


Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap Muhlis dan diperoleh keterangan bahwa rokok yang diedarkan didapatkan dari rekan di Jember dan rekan dari Madura. Saat ini kedua orang tersebut sedang diburu oleh petugas. "Ada dua orang yang sudah tetapkan sebagai DPO, berdasarkan proses penyelidikan keduanya sebagai penyuplai," Lanjut Helmi.(aly/hans)