Mantri Bank dan Operator Dispenduk Bondowoso Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Iklan Semua Halaman

Mantri Bank dan Operator Dispenduk Bondowoso Jadi Tersangka Kredit Fiktif

15/07/2025


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi wilayah kecamatan Tapen.


Kedua tersangka itu masing-masing adalah AK, seorang Operator Mutasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bondowoso dan seorang lagi adalah AS, seorang oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen Bondowoso.


Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidika yang sebelumnya talah dilakukan dan telah menjerat beberapa pihak. 


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada sejumlah wartawan menyebutkan bahwa peran kedua tersangka itu sangat signifikan dalam meloloskan pengadaan kredit fiktif yang sedang menjadi masalah hukum.


"Kami sudah menetapkan kedua tersangka yaitu AK dan AS sebagai proses lanjut dari pengembangan perkara sebelumnya. Keduanya menunjukkan peran yang sangat signifikan," ujar Fikri, Selasa (15/07/2025).


Fikri menjelaskan berdasarkan data yang dikumpulkan, AS terbukti melakukan pengolah data dan memiliki andil besar dalam pengajuan pinjaman KUR dengan menggunaan data penduduk yang belum pernah mengajukan kredit. "Dari total 86 pengajuan kredit, ternyata ada 20 orang yang sudah meninggal dunia," terang Fikri.


Sementara AK, diduga menerima fee Rp500 ribu per data warga yang digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif. Total yang diterima AK mencapai Rp43 juta dari AS. 


“AS sendiri sebelumnya telah diberi uang oleh terpidana RAN selaku mantri unit Tapen sebesar Rp400 juta sampai Rp500 juta. Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp5,3 miliar,” terang Fikri.


Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Fikri juga mengingatkan pihak perbankan agar lebih tertib administrasi.(okik/hans)