Menghirup Udara Bebas, WBP Sajam Sujud Syukur di depan Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Menghirup Udara Bebas, WBP Sajam Sujud Syukur di depan Rutan Situbondo

15/02/2025


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah menjalani vonis selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, atas kepemilikan senjata tajam (Sajam), akhirnya Lutfianto  bisa menghirup udara bebas, Sabtu (15/2/2025).


Menariknya, usai menghirup udara bebas, Pria asal Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso langsung sujud syukur didepan pintu Rutan Situbondo, Jawa Timur.


"Ini sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, meski masa penahanan saya lebih dari 14 hari. Seharusnya bebas pada 1 Februari 2025 lalu, sesuai vonis PN Situbondo dan PT Surabaya,"ujar Lutfianto.


Keputusan pembebasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku,  dan telah dikordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, serta Mahkamah Agung (MA).


Perwakilan Rutan Situbondo, Salugu Widya Utama, menegaskan bahwa pembebasan Luthfianto tidak ada kaitannya dengan keputusan MA yang sebelumnya menyebutkan bahwa Luthfianto harus menjalani hukuman tambahan selama 50 hari.


 "Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan memutuskan bahwa Luthfianto dapat dibebaskan," ujarnya.


Kuasa hukum Luthfianto, Hendriansyah,  menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. Mengingat vonis PN Situbondo dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kliennya sama  divonis 8 bulan.


 "Makanya, kami mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena klien kami  bisa menghirup udara bebas hari ini (Sabtu red-)," ujar Hendriansyah.


Menurutnya, diakui sempat terjadi beda  penafsiran, terkait surat dari Mahkamah Agung (MA) tentang tambahan penahan 50 hari, karena kasasi yang dilakukan JPU. Namun, MA dalam suratnya menyertakan catatan. 


"Jika penahanan kliennya sesuai dengan vonis PN Situnondo dan PT Surabaya 8 bulan. Atas vonis tersebut seharusnya kliennya bebas pada 1 Februari lalu demi hukum, namun karena beda penafsiran surat dari MA, sehingga kliennya baru dibebaskan hari ini,"bebernya.


Sementara itu  Luthfianto  mengungkapkan rasa bahagianya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. "Alhamdulillah, saya  berharap bisa menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga,"katanya.(ary)