![]() |
Dwi Anggi, saat mendampingi istri bos cilik di Mapolres Situbondo. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Junaidi, warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Kedua warga Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh Aminatur Risqiyah (31), istri juragan tembakau yang akrab dipanggil Bos Cilik, mereka adalah pria berinisial AB (44) dan HL (44).
Selain dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keduanya juga dilaporkan melakukan pernyataan bohong, terkait pengancaman menggunakan garpu, pengeroyokan dan persekusi, seperti yang diunggah melalui akun tiktok @Situbondo_Area.
Dwi Anggi, kuasa hukum istri Bos Cilik mengatakan, karena dalam pernyataan yang diunggah akun tiktok @Situbondo_Area tidak benar, sehingga kliennya melaporkan AB dan HL ke Mapolres Situbondo, dalam tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Selain itu, nominal tanggungan kliennya yang disebut-sebut oleh AB dan HL di akun tiktok @Situbondo_Area yang diunggah pada 19 Desember 2024 lalu, juga tidak benar,"ujar Dwi Anggi, Rabu (5/2/2025).
Pria yang akrab dipanggil Anggi menjelaskan, jika kliennya tidak pernah menyekap, mengancam. Bahkan, melalukan persikusi terhadap HL dan AB, seperti tudingan yang diunggah dalam akun tiktok tersebut.
"Makanya, begitu istri bos cilik tahu akun tiktok yang mencemarkan nama baik suaminya, dia langsung memdwonload video tiktok tersebut, dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, terlapor dua berinisial AB dan HL asal Kabupaten Probolinggo.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil dua orang terlapor untuk diklarifikasi,"kata AKP Sutrisno.(ary)