Cemarkan Nama Baik Juragan Tembakau, 2 Warga Probolinggo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Cemarkan Nama Baik Juragan Tembakau, 2 Warga Probolinggo Dipolisikan

05/02/2025

Dwi Anggi, saat mendampingi istri bos cilik di Mapolres Situbondo.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua warga Desa Sukorejo, Kecamatan  Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan  tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap Junaidi, warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo.


Kedua warga Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan ke Mapolres Situbondo  oleh Aminatur Risqiyah (31), istri juragan tembakau yang akrab dipanggil Bos Cilik, mereka adalah  pria  berinisial AB (44) dan  HL (44).


Selain dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keduanya juga  dilaporkan melakukan pernyataan bohong, terkait pengancaman menggunakan garpu, pengeroyokan  dan persekusi, seperti yang diunggah melalui akun tiktok @Situbondo_Area.


Dwi Anggi,  kuasa hukum istri Bos Cilik mengatakan, karena dalam pernyataan yang  diunggah  akun tiktok @Situbondo_Area tidak benar, sehingga kliennya melaporkan AB dan HL ke Mapolres Situbondo, dalam tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.


"Selain itu, nominal tanggungan kliennya  yang disebut-sebut   oleh AB dan HL di akun tiktok @Situbondo_Area yang diunggah pada 19 Desember 2024 lalu, juga tidak benar,"ujar Dwi Anggi, Rabu (5/2/2025).


Pria yang akrab dipanggil Anggi menjelaskan, jika  kliennya tidak pernah menyekap, mengancam. Bahkan,  melalukan persikusi terhadap  HL dan AB, seperti tudingan yang diunggah dalam akun tiktok tersebut.


"Makanya, begitu istri bos cilik  tahu akun tiktok yang  mencemarkan nama baik suaminya, dia langsung  memdwonload video tiktok tersebut, dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.


Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, terlapor dua berinisial AB dan HL asal Kabupaten Probolinggo.


"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil dua orang terlapor untuk  diklarifikasi,"kata AKP Sutrisno.(ary)