Empat pemuda, saat diamankan di halaman depan Mapolres Situbondo. |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Samapta Polres Situbondo, Sabtu (15/11/2024) 02.00 dinihari, berhasil mengamankan empat pemuda, saat mereka melakukan pesta minuman keras (Miras) oplosan, yakni alkohol 70 persen yang dioplos dengan obat batuk jenis samkodin.
Selain mengamankan empat pemuda, saat pesta miras di Jalan Raya Hasanudin Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti 2 botol bekas alkohol 70 persen, dan 2 bungkus obat batuk samkodin dilokasi kejadian.
Untuk didata dan dilakukan pembinaan, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, dua pemabuk diantaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Situbondo, yakni AH (16) dan FD (17), sedangkan kedua yang lain sudah dewasa, MM (26) dan FF (23).
Diperoleh keterangan, terungkapnya empat pemuda pesta miras oplosan di jalan umum, berawal saat petugas Samapta Poles Situbondo melakukan patroli. Saat itu, petugas mendapat informasi ada sekelompok pemuda duduk di jalan umum, sehingga dikeluhkan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, petugas Samapta langsung meluncur ke lokasi kejadian, dan ternyata mereka sedang pesta miras oplosan, yakni 2 botol alkohol 70 persen dioplos dengan obat batuk samkodin.
"Awalnya mereka mengelak dituding melakukan pesta miras, namun setelah ditemukan 2 botol bekas alkohol 70 persen dan 2 bungkus bekas obat batuk samkodin, mereka tidak mengelak lagi,"kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan, untuk menjaga Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada Situbondo 2024, pihaknya akan meningkatkan patroli disejumlah tempat yang dinilai rawan tindak pidana kriminal di Situbondo.
"Untuk memastikan menjelang Pilkada tahun 2024, Kabupaten Situbondo terbebas dari segala penyakit masyarakat (Pekat), kami akan meningkatkan patroli di jam rawan dengan tindak pidana kriminalitas,"ujar AKP Sudpendi.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum.dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Untuk memberikan efek jera, sebelum dipulangkan mereka disuruh menulis surat pernyataan. Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,"pungkasnya.(ary)