Dinilai Tidak Netral, 2 Oknum Guru TK Al Hidayah Dilaporkan ke Bawaslu Situbondo

Iklan Semua Halaman

Dinilai Tidak Netral, 2 Oknum Guru TK Al Hidayah Dilaporkan ke Bawaslu Situbondo

04/11/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua oknum guru sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Al Hidayah, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).


Pasalnya, dua oknum guru tersebut membagikan kaos bergambar pasangan calon (Paslon) Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) kepada 6 orang  teman gurunya. Bahkan, kaos tersebut dbagikan di  ruang guru tempatnya mengajar, yakni sekolah TK Al-Hidayah.


Selain dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten  Situbondo, karena membagikan kaos bergambar Paslon nomor 02 di sekolahnya, namun dua oknum guru TK Al Hidayah tersebut, juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat keduanya dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo.


Dua oknum guru TK Al Hidayah,  yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten  Situbondo dan KASN oleh tim bidang hukum Paslon nomor urut 01 Rio-Ulfi, yakni Hj Silviyah dan Ulfi. Bahkan, salah satunya diketahui statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN).


Tim bidang hukum Paslon nomor urut 01 Rio-Ulfi Eko Kintoko mengatakan, awalnya pihaknya bersama tim akan melakukan audensi dengan komisioner Bawaslu Situbondo, untuk menanyakan progres temuan Panwaslu Kecamatan Kapongan, yakni oknum guru TK yang membagikan kaos paslon 02 kepada temannya di sekolahnya.


"Namun, karena Panwaslu Kecamatan Kapongan tidak menindaklanjuti temuan  pelanggaran Pilkada dan netralitas oknum guru tersebut, sehingga saya dan tim langsung melaporkan 2 oknum guru TK tersebut  ke Bawaslu Situbondo,"ujar Eko Kintoko, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, pertama dua oknum guru sekolah   TK  tersebut dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, karena melakukan kampanye di sekolah tempatnya mengajar,  dengan cara membagikan kaos bergambar  Paslon 02 kepada teman gurunya.


"Kedua 2 oknum guru TK Al Hidayah dinilai tidak netral di Pilkada Situbondo. Bahkan, salah satu guru diketahui statusnya ASN, sehingga kami melaporkan ke KASN,"ujar Eko Kintoko.


Pria yang akrab dipanggil Eko berharap,  dengan laporan ini, pihaknya  berharap Bawaslu Kabupaten Situbondo, benar-benar menegakkan konstitusi Pilkada serentak tahun  2004,  sehingga Pilkada Situbondo  dapat terlaksana secara jurdil.


"Kami berharap Bawaslu Situbondo menegakan konstitusi Pilkada serentak tahun 2024, sehingga terlaksana secara jurdil. Mengingat video oknum guru TK membagikan kaos Paslon 02 viral di medsos,"

pungkasnya.


Sementara itu, Ulfa Nurhayati, petugas pusat pengelola informasi daerah (PPID) Bawaslu Kabupaten Situbondo membenarkan laporan tersebut. 


"Selanjutnya, laporan tim hukum Paslon 01 itu, akan disampaikan ke komisioner Bawaslu Situbondo,"kata Ulfa.(ary)