Seruan Agar KPK Menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi, Viral di Medsos

Iklan Semua Halaman

Seruan Agar KPK Menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi, Viral di Medsos

05/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Seruan yang meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera  menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi viral media sosial (Medsos), seperti disejumlah grup WhatsApp (WA) warga Kabupaten Situbondo.


Dalam video berdurasi sekitar 22 detik, komunitas warga Situbondo yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Anti Korupsi (Imsak), juga menyerukan akan melakukan aksi demo pada 9 September 2024, dengan jumlah massa besar,  untuk mendesak KPK menangkap Bupati Karna Suswandi, tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi PEN 2021-2024.


"Selain menyerukan agar KPK segera menangkap Bupati Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui video, hari ini (Kamis red-) kami sudah mengantarkan surat izin  melakukan aksi ke Polres Situbondo,"ujar Ahmad  Fathoni, salah seorang koordinator aksi Imsak, Kamis (5/9/2024).


Menurut dia, Imsak melakukan aksi demo jilid II ini, dengan titik sentral di Kota Situbondo, dengan massa yang lebih besar dari aksi jilid I didepan Kantor Kecamatan Arjasa, Situbondo beberapa waktu lalu.


"Tujuannya, mendesak KPK segera menangkap Bupati Karna, yang sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024,"beber  Ahmad Fathoni.


Sementara itu, juru bicara KPK RI. Tessa Mahardhika  dk  berbagai media nasional mengatakan,  bagi bakal calon kepala daerah,  yang sudah berstatus tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka proses hukumnya akan terus berlanjut.


"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran di KPU, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan,"kata Tessa Mahardhika.


Pria yang akrab dipanggil Tessa menjelaskan, sedangkan proses penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi, yang sudah ditetapkan  tersangka dalam  dugaan kasus korupsi gratifikasi pengelolaan PEN 2021-2024.


"Semua bergantung pada penilaian Penyidik dan Jaksa,  pada saat alat bukti dan berkas dinyatakan lengkap,"pungkasnya.(ary)