Kasus Oknum Pengacara, Diduga Hendak Merekam Siswi Magang Berlanjut

Iklan Semua Halaman

Kasus Oknum Pengacara, Diduga Hendak Merekam Siswi Magang Berlanjut

20/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  -  Meski penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani oknum pengacara, yang diduga hendak merekam siswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, saat siswi magang tersebut ada di kamar.


Namun, ternyata penyidik PPA Satreskrim  Polres Situbondo, akan memanggil kembali  korban sebut saja Bunga (17), untuk diminta keterangan tambahan. Mengingat, penyidik menilai  laporan awal  kurang lengkap.


"Itu dilakukan penyidik, karena  laporan awal undang-undang pornografi. Seharusnya Undang-undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS). Makanya, penyidik kembali memanggil kliennya, untuk diminta keterangannya lagi,"ujar Yason Silvanus, Jumat (20/9/2024).


Menurut dia, berdasarkan pasal 4 tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis eletronik. Ancamannya pasal 14  huruf C. melakukan penguntitan dan atau pelacakan  menggunakan alat eletronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi dan tujuan eletronik untuk tujuan seksual.


“Kalau hanya undang-undang pornografi yang dipaksakan, ke depan bakal menyulitkan pembuktian. Kalau undang-undang pornografi kan tidak secara luas, tapi kalau undang-undag tindak pidana seksual ini sudah terperinci,”kata Yason.


Yason menegaskan, perbuatan  terlapor itu, patut diduga  perbuatan penguntitan berbasis eletronik berupa hanphone. Terlepas sudah  dilakukan perekaman atau tidak dilakukan perekaman, tetap saja dalam posisi melalukan tindak pidana penguntitan.


“Berdasarkan pengakuan klien,  terlapor mendekatkan ponselnya melalui lubang fentilasi, dan ponsel itu  mengarah pada posisi klien, untuk apa ponsel itu diarahkan. Jelas sudah melakukan penguntitan,” kata yason.


Lebih jauh Yason mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada penyidik , hasilnya penyidik mengagendakan pemanggilan saksi korban untuk dimnitai keterangan. semoga saja proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga dipercepat.


“Klien saya  sudah diperiksa satu kali, pekan depan sudah yang ke dua kali. Kalau bicara progres penyidik sudah menjalankan tugas sesuia aturan. tinggal menunggu hasil gelarnya saja,”bebernya.


Yason berharap, kasus dugaan penguntitan dengan terlapor anggota LBH di Situbondo ini,  harus terungkap sesuai dengan fakta hukum. Sebab lokasi kejadiannya di PN. 

“Ini yang jadi korban adalah siswi magang di PN, kalau tidak ada progres kan kasihan sama korban. setidaknya ada kejelasan, apakah kasus ini berlanjut atau tidak, pelaku terbukti atau tidak,”pungkasnya.(ary)