Namun, ternyata penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil kembali korban sebut saja Bunga (17), untuk diminta keterangan tambahan. Mengingat, penyidik menilai laporan awal kurang lengkap.
"Itu dilakukan penyidik, karena laporan awal undang-undang pornografi. Seharusnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Makanya, penyidik kembali memanggil kliennya, untuk diminta keterangannya lagi,"ujar Yason Silvanus, Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, berdasarkan pasal 4 tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis eletronik. Ancamannya pasal 14 huruf C. melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan alat eletronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi dan tujuan eletronik untuk tujuan seksual.
“Kalau hanya undang-undang pornografi yang dipaksakan, ke depan bakal menyulitkan pembuktian. Kalau undang-undang pornografi kan tidak secara luas, tapi kalau undang-undag tindak pidana seksual ini sudah terperinci,”kata Yason.
Yason menegaskan, perbuatan terlapor itu, patut diduga perbuatan penguntitan berbasis eletronik berupa hanphone. Terlepas sudah dilakukan perekaman atau tidak dilakukan perekaman, tetap saja dalam posisi melalukan tindak pidana penguntitan.
“Berdasarkan pengakuan klien, terlapor mendekatkan ponselnya melalui lubang fentilasi, dan ponsel itu mengarah pada posisi klien, untuk apa ponsel itu diarahkan. Jelas sudah melakukan penguntitan,” kata yason.
Lebih jauh Yason mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada penyidik , hasilnya penyidik mengagendakan pemanggilan saksi korban untuk dimnitai keterangan. semoga saja proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga dipercepat.
“Klien saya sudah diperiksa satu kali, pekan depan sudah yang ke dua kali. Kalau bicara progres penyidik sudah menjalankan tugas sesuia aturan. tinggal menunggu hasil gelarnya saja,”bebernya.
Yason berharap, kasus dugaan penguntitan dengan terlapor anggota LBH di Situbondo ini, harus terungkap sesuai dengan fakta hukum. Sebab lokasi kejadiannya di PN.
“Ini yang jadi korban adalah siswi magang di PN, kalau tidak ada progres kan kasihan sama korban. setidaknya ada kejelasan, apakah kasus ini berlanjut atau tidak, pelaku terbukti atau tidak,”pungkasnya.(ary)