Pasalnya, kenaikan tarif PBB di Kabupaten Situbondo tahun 2024 cukup signifikan. Sehingga kebijakan Bapenda Kabupaten Situbondo, dinilai memberatkan warga kurang mampu di Kabupaten Situbondo.
Dafid, salah satu warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, kebijakan Bapenda Kabupaten Situbondo, yang menaikan tarif PBB tahun 2024 di Situbondo, membebani warga kurang mampu.
"Sebelumnya saya hanya membayar tarif PBB sebesar Rp27 ribu. Namun, setelah tarifnya dinaikan saya harus membayar PBB sebesar Rp700 ribu per tahun,"ujar Dafid, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia, karena pihaknya menilai kenaikan tarif PBB di Kabupaten Situbondo tidak wajar, sehingga dirinya menyampaikan unek-uneknya di media sosial facebook (Medsos FB).
"Saat ini, keluhan saya di FB itu, mendapat tanggapan yang sama dari para nitizen, mereka juga mengeluh kenaikan tarif PBB di Situbondo,"bebernya.
Hal senada juga disampaikan Hamid, salah satu pemilik toko kelontong di Desa/Kecamatan Mangaran, dirinya baru mengetahui tarif PBB naik, setelah Kepala Dusun (Kadus) menagih PBB di rumanya sebesar Rp700 ribu. Padahal, sebelumnya PBB hanya sebesar Rp30 ribu.
"Kenaikan tarif PBB di Situbondo sangat memberatkan warga kurang mampu,"kata Hamid.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupupaten Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, saat hubungi melaui ponselnya tidak diangkat, meski panggilan masuk ke ponselnya.
Sekedar informasi, Kebijakan Pemkab Situbondo, menaikan tarif PBB di Situbondo, dasarnya pengenaan PBB P2 adalah NJOP yang diatur dalam Perda 7 Tahun 2023 dan Perbup No. 1 tahun 2024 dan besarannya diatur oleh Surat Keputusan (SK) Bupati.(ary)